Di Dalam Penjara, RJ Hanya Bisa Menyesal, Malu, Sudah Tua

Minggu, 06 Juni 2021 – 00:39 WIB
RJ meringkuk di sel Polsek Depok. Foto: Cecep Nacepi/radarcirebon.com

jpnn.com, CIREBON - Gara-gara tak bisa mengendalikan emosi, pria asal Desa Purbawinangun, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat, inisial RJ (40) melakukan penganiayaan.

Ini adalah kedua kali RJ masuk bui. Sebelumnya, dia dikurung 2,5 bulan karena main judi kuclak.

BACA JUGA: Usai Menusuk Bripka Ridho Oktanaro, MI Berteriak Sebagai Teroris

Kali ini, RJ masuk sel lagi karena tidak bisa mengendalikan emosi. Dia memukul FF (34) hingga mengalami sobek di bagian pelipis mata bawah.

RJ dan FF sebenarnya tidak saling kenal. Ketika itu, tersangka yang usai pesta miras kemudian nongkrong dengan teman-temannya di hiburan wayang kulit Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Minggu dinihari (16/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA: Ini Cerita Cinta Terlarang J dan Bu Sri

Tiba-tiba FF yang mengendarai motor lewat di depan tersangka. Korban terkesan memainkan gas. Sehingga darah RJ yang terpengaruh miras itu mendidih.

RJ emosi, dan mendatangi FF. Spontan tersangka memukul mata sebelah kiri hingga kacamata yang digunakan korban pecah, dan kacanya menancap di pelipis mata bagian bawah. Korban mengalami luka sobek.

BACA JUGA: Warga Sambi Boyolali Gempar

“Korban ini main gas. Jadi saya kan kaget. Saya kesal dan memukul mata korban. Itu juga cuman sekali, pak. Saya menyesal,” tutur RJ dilansir dari Radar Cirebon, Sabtu (5/6).

Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka sobek di bawah mata berobat ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.

Setelah itu, FF melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Depok. RJ yang mendengar dirinya dilaporkan ke polisi langsung kaget.

RJ sangat menyesal atas perbuatannya. Sampai-sampai tersangka datang ke rumah istri korban di Kasugengan Kidul untuk meminta maaf dan agar damai.

Sayangnya, korban terlanjur kesal. Sehingga FF bertekad melanjutkan perkara tersebut.

“Saya menyesal sekali. Saya sudah upaya minta maaf ke rumah istri korban. Tapi korbannya enggak mau, pengin lanjut. Ini yang terakhir masuk penjara. Lain kali tidak mau. Sudah tua, malu,” akunya.

Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan membenarkan pihaknya telah menangkap RJ. Peristiwa bermula dari korban yang mengendarai knalpot bising. Pelaku kesal, kemudian memukul dengan tangan kosong.

“Memukul satu kali dengan tangan kosong. Cuman, korban pakai kacamata. Pukulan pelaku kena kacamata hingga pecah dan kacanya melukai kulit bawa pelipis mata hingga sobek. Korban berobat ke Rumah Sakit Mitra Plumbon. Dilaporkan Minggu malam (16/5),” katanya.

Rynaldi mencoba memediasi antara keduanya. Namun, korban tetap ingin lanjut. Sehingga, pihaknya menaikkan tingkat lidik ke sidik. Kasus pun ditindaklanjuti hingga tersangka ditangkap.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (27/5). Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 351 KUHpidana tentang Penganiayaan,” kata Rynaldi. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler