JPNN.com

Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut

Kamis, 23 Januari 2025 – 13:03 WIB
Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut - JPNN.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Wamen KP Didit Herdiawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan pihaknya melakukan penyegelan pemasangan pagar di Tangerang, dan Bekasi, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Trenggono berbicara demikian saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini

"KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025 dan Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL," kata dia dalam rapat, Kamis.

Trenggono mengatakan penyegelan perlu dilakukan mengingat pemagaran laut berdampak negatif terhadap ekosistem perairan, mempersempit daerah penangkapan ikan, dan merugikan nelayan serta pembudidaya.

BACA JUGA: Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid

"Kemudian, mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU muara tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," katanya. 

Trenggono mengatakan KKP pada 22 Januari 2025 melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten sekitar kilometer yang melibatkan berbagai instansi.

BACA JUGA: Heboh Konflik Agraria dan Pagar Laut, KPA Singgung Aksi Akrobat Berjemaah

"Termasuk, masyarakat dan nelayan serta aakan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 kilometer," ujarnya.

Trenggono sebagai solusi penyelesaian permasalahan akan melaksanakan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut.

"Kedua, konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Trenggono memahami KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut.

"Akibat keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab KKP melalui revisi UU," ungkap dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler