jpnn.com - jpnn.com -Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, bersifat menghina agama dan ulama.
Menurutnya, Ahok (sapaan Basuki) tak perlu menyinggung surah Al-Maidah 51 saat bersosialisasi tentang budidaya ikan kerapu
BACA JUGA: Hari Ini, Ketua MUI Bakal Bersaksi di Sidang Ahok
"Ucapannya di Pulau Seribu masuk kategori penghinaan," kata Ma'ruf di depan majelis hakim sidang Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan sejumlah hal ke Ma'ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok, hingga dikeluarkannya fatwa MUI yang menyarakan Ahok melakukan penodaan Alquran dan ulama.
BACA JUGA: Ahok Ingin Naikkan Gaji Tenaga Honorer DKI
Ma'ruf menjelaskan dirinya mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat.
"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. (Yang mendesak) ada dari forum antipenistaan," kata dia.
BACA JUGA: Hahahaa....Ahok pun Numpang Foto di Spanduk Agus-Sylvi
Kemudian, permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan membahas perkara Ahok itu ke rapat internal dengan melibatkan empat komisi. Pembahasan dimulai dari 1-11 Oktober 2016.
Dari hasil rapat, Ma'ruf dan MUI berkeyakinan bahwa Ahok telah sengaja menghina Alquran dan ulama. Menurutnya, keputusan tersebut derajatnya lebih tinggi dari fatwa.
"Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI," tegas Ma'ruf. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Pulau Pramuka, Ahok Merasa jadi Pengantin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga