Di DPR, Bima Beber Alasan Enggan Angkat Honorer K2 jadi PNS

Senin, 18 November 2019 – 16:12 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal honorer K2 tak mencapai passing grade PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kembali mengungkapkan alasan pemerintah enggan mengangkat honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Selain kesempatan sudah pernah diberikan, kualitas honorer K2 sangat di bawah standar.

BACA JUGA: Benarkah Banyak Pejabat Tolak PPPK Diisi Honorer K2?

"Jadi pemerintah sudah berusaha menyelesaikan masalah honorer K2. Dibuktikan dengan rekrutmen CPNS 2013 di mana ada 647 ribu honorer K2 yang ikut tes. Namun, yang lulus hanya 200-an ribu," kata Bima dalam raker Komisi II DPR RI, Senin (18/11).

Dia menceritakan, kelulusan sekitar 200 ribu honorer K2 juga penuh dramatis. Pasalnya saat tes, passing grade yang diberikan untuk honorer K2 hanya 60 persen dari nilai maksimal, tetapi hampir semua tidak lulus. Kemudian diturunkan lagi 30 persen tetapi yang lulus hanya beberapa kabupaten/kota di wilayah Jawa.

BACA JUGA: Lagi, Kabar Buruk bagi Honorer K2 terkait Revisi UU ASN

Akhirnya diturunkan lagi menjadi 10 persen. Itupun masih banyak yang tidak lulus.

"Jadi, begitulah gambaran 439 ribu honorer K2 kita. Namun, karena desakan di mana-mana akhinya pemerintah melakukan rekrutmen CPNS 2018 bagi guru honorer K2, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Yang lulus 7000-an dengan passing grade yang rendah," terangnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Ungkap 2 Hal Pengganjal Peluang Mereka jadi PNS

Sedangkan honorer K2 yang usia 35 tahun ke atas diikutsertakan dalam tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Tesnya sangat mudah dan tidak seperti CPNS. Sayangnya, banyak yang tidak lulus.

"Nah, inilah kondisi honorer K2 kita. Apakah harus dipaksakan sekitar 390 ribu honorer K2 ini jadi ASN dengan kemampuan di bawah passing grade 10 persen?. Makanya kami mewajibkan semua harus tes karena dalam aturan PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK semua harus lewat tes," tegas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler