Di Era Jokowi, Sumbar Berpotensi Rugi Rp 36 Triliun, Kok Bisa?

Kamis, 17 Desember 2015 – 07:35 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Rius memperkirakan selama lima tahun Pemerintahah Joko Widodo ke depan, Sumbar akan berpotensi dirugikan sebesar 36 triliun rupiah.

Penyebab potensi kerugian tersebut menurut Ahmad Rius bersumber dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN.

BACA JUGA: Jelang Natal, Pembeli Ayam Potong di Ternate Melonjak

“Saya sudah kalkulasi, lima tahun ke depan Pemerintahan Jokowi ini berpotensi merugikan Sumbar sebanyak 36 triliun rupiah sebagai akbat dari pemberlakuan PP nomor 22 tahun 2015,” kata Ahmad Rius, saat pertemuan delegasi Komisi I DPRD Sumbar dengan Ketua DPD RI Irman Gusman, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/12).

Potensi kerugian Sumbar tersebut lanjut politikus PAN ini, menggunakan perbandingan dana desa yang akan diperoleh oleh Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam dengan Sumbar dalam lima tahun Pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA: Keren! Ada Sentuhan Arsitektur Kelas Dunia di Pencakar Langit Surabaya

“Provinsi Aceh yang jumlah penduduknya lebih kecil sekitar 500 ribu dari Sumbar akan mendapat 54 triliun rupiah, sementara Sumbar hanya 18 triliun rupiah," ungkapnya.

Ahmad Rius juga mengkritisi motivasi perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN menjadi PP Nomor 22 tahun 2015. Menurut Ahmad Rius, revisi itu dilakukan pemerintah hanya karena protes dari lima kabupaten di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Komisi XI : LKM Swasta Harus Diatur OJK

“Sekarang Provinsi Sumatera Barat yang memprotes PP Nomor 22 tahun 2015 ini. Mestinya Pemerintah juga memperhatikan protes luar Pulau Jawa ini," tegasnya.

Kalau protes dari luar Pulau Jawa ini tidak dihiraukan oleh Pemerintahan Jokowi lanjut Rius, akan ada gejolak dari Sumbar untuk harus kembali ke UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Dia jelaskan, ketidakadilan pemerintah pusat bagi Sumbar ini sudah berjalan cukup lama.

“Saya semenjak 2004 sudah duduk di DPRD Kabupaten Solok dan periode 2014-2019 ini di Dewan Provinsi. Kesalahan pemerintah pusat sangat fatal, yakni keliru memahami "Nagari" sehingga disetarakan dengan "Desa" di Jawa," tegasnya.

Contohnya, ujar Arius, di Kabupaten Solok, satu wilayah Nagari itu setara dengan 18 Desa di Jawa. "Pusat gampang saja menyamakan Nagari dengan Desa," ujarnya.

Karena itu, kepada Ketua DPD RI, dia mengingatkan bahwa UU Desa ini sudah meresahkan anak Nagari di Sumbar. Keresahan tersebut semakin bertambah setelah adanya PP 22 ini," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Ini! Kabar Menyenangkan dari Industri Logam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler