Di Forum ILO, Sekjen Kemnaker Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial

Jumat, 24 Maret 2023 – 19:03 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (kanan) memaparkan program reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia pada pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global ILO yang mengangkat 'Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan 2023' di Jenewa, Jumat (24/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi memaparkan program reformasi sistem jaminan sosial di forum Organsasi Perburuhan Internasional (ILO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Jumat (24/3).

Paparan tersebut berkaitan dengan kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 yang dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Sebut ASEAN Dorong Reformasi Kebijakan Perekrutan Pegawai ILO

Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif.

"Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, diperlukan penyesuaian terhadap sistem perlindungan jaminan sosial," kata Sekjen Kemnaker dalam sambutannya pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global ILO yang mengangkat 'Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan 2023'.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Pertukaran Profesional Muda Indonesia dengan Swiss Segera Terwujud

Pada kesempatan ini, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju perlindungan sosial universal untuk semua pada 2030.

Komitmen tersebut sekaligus menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator global tentang pekerjaan dan perlindungan sosial guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak.

Hal tersebut termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan perlindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup.

Sekjen Anwar menyebut pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kemnaker terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh.

Karena itu, saat ini pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.

“Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada," tegas Sekjen Anwar Sanusi.

"Undang-undang bertujuan menjamin perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” jelasnya.

Sekjen Anwar memaparkan Indonesia saat ini telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional.

Mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada kesempatan itu, Sekjen Anwar menyampaikan penegasan pemerintah Indonesia bahwa perlindungan sosial wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.

“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan," paparnya.

Karena itu, lanjut Sekjen Anwar, pihaknya siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler