Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat

Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB
W menggunakan baju tahanan saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial W (20) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membuat 400 anak busur dan 600 dalam proses pembuatan.

W pun dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara.

Selain memiliki dan membuat barang berbahaya itu, W jug menjual kepada warga dengan harga Rp 5.000 sampai 7.000. 

Di depan Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Makassar atas perbuatannya. 

"Saya meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan ini," kata W saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/4).

Pada kesempatan itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. 

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, pelaku mengaku sengaja membuat senjata itu untuk dijual kepada masyarakat. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli rokok.

Penangkapan terhadap W sebagai bagian dari komitmen petugas kepolisian terus bekerja ekstrakeras dalam menjaga keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Makassar. (mcr29/jpnn)

BACA JUGA: Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya


Redaktur : Natalia
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler