Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya

Sabtu, 29 April 2023 – 08:00 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib bersama anggotanya saat jumpa pers. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Penikam Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial W, 20, asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran memiliki dan membuat senjata tajam (sajam) berjenis busur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan alat yang digunakan untuk membuat busur, senapan angin, senjata rakitan hingga ratusan busur sudah jadi. 

BACA JUGA: 4 Remaja Berpesta Miras dan Bawa Senjata Tajam di Tebet Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya membekuk seorang pria yang membuat anak busur di Makassar. 

"Kami mengamankan 400 anak busur yang sudah jadi, 600 sementara proses serta senapan angin dan senjata rakitan," kata Kombes Mokhamad Ngajib, Jumat (28/4) petang.

BACA JUGA: OTK Membawa Senjata Tajam Menculik Bayi di Kendari, Polisi Langsung Bergerak

Mantan Kapolrestabes Palembang itu menerangkan dari hasil interogasi pelaku membuat anak busur untuk dijual kepada masyarakat.

"Pelaku mengaku jual busur dengan harga Rp 2.000 sampai Rp 5.000 kepada warga sekitar rumah dan masyarakat lainnya," tambahnya.

BACA JUGA: Bawa Senjata Tajam, 9 Remaja Ditangkap Polisi, Anak Siapa Tuh?

Mokhamad Ngajib menjelaskan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya pria yang memiliki busur.

Kemudian tim Penikam mengejar pelaku sampai ke pergudangan atau tempat yang bersangkutan membuat busur.

"Setelah dicek di gudang tersebut ternyata ada bahan untuk membuat busur. Ini merupakan pengungkapan kasus busur terbesar," terangnya.

Perwira menengah Polri itu mengakui bersyukur karena kasus ini terungkap. Sebab busur ini bisa mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di Makassar. 

"Beruntung busur ini diamankan karena ini sangat bahaya. Busur ini bisa digunakan untuk tawuran," cetus orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu. 

Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam sepuluh tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler