Purnawirawan Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Cukup Berbahaya

Senin, 25 Januari 2021 – 16:54 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama bulan Januari 2021, di Polresta Denpasar, Senin, (25/1). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menangkap purnawirawan bernama Agung (64) karena memiliki senjata api ilegal beserta 10 butir peluru aktif.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir.

BACA JUGA: Perbuatan Pensiunan PNS Ini Merusak Generasi Bangsa

"Awalnya kami tangkap karena dicurigai terindikasi narkoba tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (25/1).

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

BACA JUGA: Waspada, Maling Mobil Mengintai

Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

BACA JUGA: Dokter Jamhari Farzal Meninggal Dunia, Sehari Sebelumnya Divaksin Covid-19

Kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika.

Pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 Wita petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, tetapi menemukan barang bukti berupa senjata api.

Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.

Setelah dua bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan, kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler