jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID kembali menjalani sidang dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2).
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memastikan kliennya hadir dalam persidangan hari ini.
BACA JUGA: Setelah Cekcok, Aldi Bragi Akhirnya Keluar dari Rumah Mantan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti
"Iya, (Jerinx dipastikan hadir)," ujar Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi awak media.
Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai permintaan pihak Jerinx.
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Besaran kWh Pembelian Token Listrik PLN
Adapun saksi ahli yang dihadirkan sebanyak dua orang.
"Ahli dihadirkan JPU sesuai permintaan terdakwa, yakni ahli digital forensik dan ahli filsafat hukum," tutur Sugeng.
BACA JUGA: Sering Dihujat Netizen Sejak Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Jawab Begini
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021, atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita