Di Hotel Itu PSK Sudah Berpakaian Seksi, Ahh, Tarif Rp 500 Ribu

Rabu, 03 November 2021 – 19:07 WIB
Chairul Arifin, anggota ormas penjual PSK saat dirilis ke media di Polresta Denpasar, Selasa (2/11). Foto: MARCELL PAMPUR/ RADAR BALI

jpnn.com, DENPASAR - Pekerjaan Chairul Arifin menjual PSK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dibongkar aparat Polresta Denpasar.

Penangkapan Chairul Arifin yang juga anggota ormas ini bemula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya akitivitas prostitusi online di Denpasar.

BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam

Lelaki 44 tahun itu menjadi muncikari PSK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Dari sana anggota kami melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dilansir dari Radar Bali, Selasa (2/11).

BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya

Jansen mengatakan pada Kamis (28/10), polisi melakukan pengintaian di sebuah hotel di kawasan Jalan Paraton Nomor 8 Legian, Kuta.

Lokasi itu diduga menjadi tempat transaksi seksual antara PSK yang dimiliki pelaku dengan para pria hidung belang.

Tetapi saat itu polisi tak menemukan pelaku di lokasi tersebut. Hanya ada beberapa wanita PSK yang menunggu orderan.

Polisi pun mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Gatot Subroto VI B Denpasar Barat. Di sana petugas akhirnya menangkap pelaku.

Saat ditangkap, pelaku yang memiliki tato simbol ormas di lengan kanannya itu tidak melakukan perlawanan yang berarti.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dan para pekerjanya serta barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan," kata Kombes Jansen.

Jansen mengatakan Chairul memasang tarif per PSK sebesar Rp 500 ribu.

Hasil dari jual PSK itu kemudian dibagi untuk Chairul, PSK, dan sewa kamar hotel.

Perinciannya, untuk sewa kamar hotel Rp 150.000, kemudian PSK mendapat Rp 250.000.

“Sementara untuk pelaku sebagai muncikari dapat bagian Rp100.000,” jelas Jansen. (rb/mar/yor/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler