Di Hotel Surabaya, DR Begituan dengan Istrinya dan Lelaki Lain

Jumat, 15 Oktober 2021 – 13:08 WIB
Warga Sidoarjo DR beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. PPA Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang tega menjual istrinya untuk melayani 'begituan' dengan lelaki hidung belang.

Pelaku ialah DR (27) warga Tropodo, Waru, Sidoarjo. Dia menawarkan sang istri melalui media sosial Twitter.

BACA JUGA: Sopir Angkot Aniaya Pelajar Perempuan, Korban Dihantam Kunci Roda

"Kami melakukan patroli siber di media sosial menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemudian kami lakukan penyelidikan," kata Mirzal, Jumat (15/10).

Di media sosial tersebut, DR mematok harga sebesar Rp 1 juta untuk melayani jasa begituan secara bertiga.

BACA JUGA: Usai Membunuh Elias dan Leonard, Acel Langsung Menyerahkan Diri

"Setelah proses tawar-menawar mereka bertiga janjian bertemu di tempat yang sudah disepakati," ujar dia.

Ketiganya janjian di salah satu hotel kawasan Surabaya pada Kamis (30/9).

Di tempat tersebut kemudian aparat kepolisian melakukan penggerebekan.

"Kami temukan pelaku bersama sang istri dan pria lain sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Langsung kami amankan," ucap dia.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa buku nikah, satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana perdagangan, dan uang tunai Rp 1 juta.

Dari hasil interogasi, DR mengaku sudah melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun. Alasannya, karena dia tak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah terkena PHK.

"Pengakuannya sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif  Rp 1 juta sekali kencan," beber dia.

DR dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian juga dijerat Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler