jpnn.com, SAUMLAKI - Kasus pembunuhan Elias Sairdekut (44) dan Leonard Besitimur (57) pada Rabu (13/10) akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial MM alias Acel (26), warga Desa Rumahsalut di Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Tanimbar, Maluku.
BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba
Motif pembunuhan ini terkait masalah sengketa lahan, ada dendam lama pelaku kepada salah satu korban terkait sengketa lahan yang dibuka di daerah sekitar Wurangar Pulau Seira.
"Lahan kebun itu diklaim milik pelaku, tetapi sudah dibuka oleh dua orang korban untuk bercocok tanam," ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah di Saumlaki, Kamis.
BACA JUGA: Mata Tertutup, Tangan-Kaki Diborgol Rantai, Hendra Kurniawan Dibawa ke Nusakambangan
Dia mengatakan peristiwa bermula dari pelaku bersama seorang rekannya sedang duduk di depan pondok untuk persiapan melihat rumput laut.
Tiba-tiba datang korban Elias dan Leonard yang bermaksud melihat proses pembibitan rumput laut di wilayah itu.
BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain
Setelah melihat korban datang dengan membawa parang untuk membersihkan kebun, pelaku kemudian merebut senjata tajam itu dari korban Elias Sairdekut dan langsung membacok leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melihat korban terjatuh dan meninggal, korban Leonad melarikan diri.
Pelaku mengejar dan melakukan pembacokan pula ke arah leher Leonard sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku menutupi jasad kedua korban dengan daun-daun dan serbuk kayu. Kemudian, dia mencuci senjata tajam tersebut dan meletakkannya di pondok kebun milik saksi.
"Dia (pelaku) kemudian ke desa dan menyerahkan diri. Dia menuju salah satu personel Polri yang dia kenal. Karena personel Polri tersebut sedang dinas tugas, maka dia menunggu di depan rumah. Tetapi salah satu teman pelaku tadi yang melarikan diri itu menuju polsek dan melaporkan terjadinya tindak pidana, dan dari situ Polsek Wermaktian melakukan penangkapan," kata kapolres.
Menurut kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa parang.
Saksi dan pelaku mengakui bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan beberapa waktu yang lalu, tetapi masih ada dendam dari pelaku, sehingga ketika melihat korban datang, pelaku langsung secara sadar dan sengaja melakukan penyerangan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku dijerat dengan tiga pasal primer dan subsider, yakni Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 yakni pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti