jpnn.com, SEMARANG - Dua pemuda di Semarang melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang sebelumnya dipaksa untuk minum minuman keras (miras).
Kedua pemuda tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial IPA (19) warga Pedurungan, Kota Semarang.
BACA JUGA: Sungguh Bejat Ayah Ini, Perkosa Anak Tiri dengan Ancaman Bunuh Sang Ibu
Adapun dua pelaku yang diamankan masing-masing MF (20) warga Pedurungan, Kota Semarang dan D (20) warga Lampung.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pemerkosaan yang terjadi pada 25 Januari 2023 tersebut bermula ketika korban diajak oleh pelaku MF ke tempat indekosnya di wilayah Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
BACA JUGA: Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
"Saat di tempat itu, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol oleh pelaku," katanya di Semarang, Selasa.
Saat dalam keadaan tidak sadar, korban diduga disetubuhi oleh MF dan rekannya, D.
BACA JUGA: Pilot-Penumpang Susi Air Ditawan KKB, Perintah Kapolri Tegas
Korban yang tidak kembali ke rumah kemudian ditemukan oleh keluarganya untuk kemudian dibawa pulang.
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti