Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding

Kamis, 08 Desember 2022 – 05:45 WIB
MSAT.alias Mas Bechi saat ditahan di kasus pencabulan santriwati. FOTO: ANTARA/Marul (dok).

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PPPA meminta jaksa penuntut umum dalam kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi untuk banding atas putusan majelis hakim.

Dalam perkara itu, Mas Bechi diketahui dijatuhi vonis kurungan penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

"Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti-bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Margareth Robin Korwa dalam siaran persnya, Rabu (7/12).

Menurutnya, majelis hakim seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat karena tindakan pelaku telah menimbulkan penderitaan bagi korban.

BACA JUGA: Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan

"Kami memandang seharusnya hakim tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan karena tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi korban," kata Margareth Robin Korwa.

Selain itu, pelaku juga tidak kooperatif selama menjalani proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

BACA JUGA: Kunjungi Ponpes Shiddiqqiyah, Menko Muhadjir Effendy Sentil Mas Bechi

"Selama proses hukum, terdakwa juga telah merendahkan harkat martabat perempuan melalui kuasa hukumnya. Terdakwa juga tidak kooperatif ketika ditetapkan sebagai tersangka seolah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan," kata Margareth Robin Korwa.

Pihaknya juga mengkritisi sikap majelis hakim yang menyebutkan identitas korban saat membacakan putusan karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dalam Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hakim harus merahasiakan identitas korban saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun dalam sidang yang digelar 17 November 2022, majelis hakim menyebutkan identitas korban," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Mahkamah Agung menyosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual.

"KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk menerapkan UU TPKS," tambah Margareth.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Mas Bechi Protes soal Saksi Pencabulan Santriwati, Pasek Tantang JPU


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler