Di Indekos, Oknum Polisi Enak-enakan Sama Wanita

Jumat, 02 Desember 2022 – 04:58 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Propam Polda Banten mengamankan oknum polisi Polres Pandeglang berinisial AG (35).

AG kedapatan mengonsumsi sabu-sabu bersama perempuan berinisial CY di salah satu indekos Kota Serang.

BACA JUGA: Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

"Kabar sebelumnya tentang adanya penyekapan wanita yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pandeglang itu tidak benar terjadi," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dilansir JPNN Banten, Kamis (1/12).

Shinto membeberkan kabar penyekapan tidak dibenarkan, tetapi, keduanya diduga kuat telah mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas

"Narkoba itu bersumber dari saudari CY," kata dia.

Dia menegaskan bila terbukti menggunakan sabu-sabu AG akan diberikan sanksi secara tegas.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...

"Kami akan menerapkan sanski kepada AG berupa kode etik profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Kombes Shinto menerangkan kasus akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

"Penegakan hukum juga akan dilakukan buat CY (bila terbukti, red)," tuturnya.

Dia mengungkapkan perang terhadap narkoba sudah menjadi atensi dari Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto berkomitmen tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Bagi personel yang ketahuan melanggar akan menerima hukuman berlapis. Jadi, tidak hanya sanksi internal yang diberikan, hukuman pidana pun akan diterapkan," kata dia. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Candrawathi Masih Sempat Ingat Ada Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler