jpnn.com - KPU Jakarta Utara (Jakut), kemarin menggelar koordinasi dengan Pemkot. Dalam hal ini Suku Dinas Pendudukan Sipil (Sudin Dukcapil). Hal itu terkait perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2014.
"Dalam DPT ada pemilih sekitar dua ribu seratus yang kosong. Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, kami diminta untuk melakukan perbaikan terhadap NIK kosong tersebut," ujar anggota KPU Jakut yang membidangi daftar pemilih pemilu 2014, Prianda Anatta, kemarin.
BACA JUGA: Warga Jakarta Keberatan Jokowi Nyapres
KPU sendiri tidak bisa begitu saja, memasukan nomor induk. Sebab hal itu domain dari Dukcapil. "Karena itulah kami berkoordinasi agar NIK kosong bisa diperbaiki. Minimal 14 hari sebelum pencoblosan hal itu sudah beres," jelas Prianda.
Pihaknya telah menyerahkan pemilih yang mempunyai NIK kosong ke Pemkot Jakut. Nantinya, pemilih yang mendapatkan nomor induk harus menyertakan sejumlah pernyataan. Diantaranya seperti harus ada surat keterangan dari RT dan RW. "Hal itu penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Jadi perlu ada surat pernyataan. Bahwa yang bersangkutan memang tinggal di wilayah Jakut. Disertai atau diperkuat dengan keterangan dari RT dan RW," beber Prianda.
BACA JUGA: Tukang Ojek Tewas Tertimpa Seng RSCM
Lebih lanjut dia mengatakan, adapun untuk pemukiman yang digusur, Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum dihapus. Sebab, pemilih masih di sana. "Untuk sementara kawasan yang digusur belum mempengaruhi TPS. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Pemkot," pungkas Prianda. (dai)
BACA JUGA: Pohon Tumbang, Lalin Kwitang Dialihkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Ingin Bangun Pos Polisi di Halim
Redaktur : Tim Redaksi