Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah

Kamis, 22 Juli 2021 – 00:44 WIB
Tiga terdakwa kasus pencurian di salah satu hotel di Legian, Kuta, Badung, saat menjalani sidang pembacaan amar putusan secara daring, Senin (19/7). Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Olivia Y. E. Tuwaidan, 29, Amelia Mamias, 19, dan Seila Silvia Karaseran, 27, hanya bisa pasrah saat hakim I Gde Novyartja membacakan amar putusannya.

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

BACA JUGA: Massa Sudah Siapkan Bom Molotov

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” tegas hakim Novyartja.

Tiga cewek berpenampilan menarik itu terdiam sejenak saat hakim meminta mereka menanggapi tuntutan JPU. Mereka tampak berdiskusi sebentar.

BACA JUGA: Banjir di Cilacap, Seperti Ini Dahsyatnya

“Ya, Yang Mulia, kami menerima putusan,” kata Amelia.

Hakim lantas bertanya pada terdakwa Olivia dan Seila. “Kami sama, Yang Mulia,” sahut keduanya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Imam Ramdhoni. Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan penjara.

Tidak hanya para terdakwa, JPU juga legawa dengan putusan hakim.

“Menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Kejari Badung, itu.

Perbuatan ketiga terdakwa ini tergolong nekat. Mereka melucuti kalung emas, uang tunai Rp900 ribu, satu buah cincin emas.

Kemudian satu pasang anting-anting emas, dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Semua barang tersebut milik korban Yohanes Yanto Rante.

Pencurian dilakukan para terdakwa saat korban tertidur pulas usai menenggak minuman keras di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Awalnya korban menghubungi terdakwa Olivia dan Amelia untuk menemani minum. Korban berjanji bakal memberi imbalan sejumlah uang.

“Korban sempat mengajak terdakwa berhubungan b*dan namun ditolak terdakwa,” beber JPU.

Sebagai gantinya, korban meminta Olivia dan Amelia mencarikan perempuan yang bisa diajak berhubungan b*dan.

Keduanya lantas keluar mencari “mangsa”. Tidak lama kemudian mereka kembali ke hotel mengajak Seila.

Sesampainya di kamar hotel, ternyata korban yang dalam kondisi mabuk tertidur pulas dan tidak bisa dibangunkan.

Karena merasa belum dibayar, terdakwa mengambil uang dan barang berharga korban. Total semuanya Rp6,9 juta.

Uang itu kemudian dibagi dengan besaran bervariasi. Olivia mendapat Rp3,3 juta, Amelia kebagian Rp2,4 juta, dan Seila kecipratan Rp1,2 juta.

Keesokan harinya korban terbangun mendapati uangnya sudah tidak ada. Yohanes pun kemudian melapor polisi. (rb/san/pra/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler