Di Lampung, Guru Sarjana Baru 3,5 Persen

Selasa, 03 Januari 2012 – 12:45 WIB

BANDARLAMPUNG–Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen profesional minimal kualifikasi pendidikannya harus sudah sarjana. Sementara khusus di Lampung, dari 120.024 guru baik negeri maupun swasta, baru 3,5 persennya atau 41.518 orang yang sudah S1 (sarjana). Selebihnya masih berkualifikasi ahli madya (diploma). Bahkan ada juga yang baru lulusan SMP dan SMA sederajat (selengkapnya lihat grafis, Red).

Kabid Penjaminan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Provinsi Lampung Ria Andriani, M.Pd. mengatakan, hal itu karena kondisi guru di provinsi ini kebanyakan guru SD yang usianya mendekati pensiun. Kemudian masih terbatasnya perguruan tinggi terdekat yang mudah mereka jangkau untuk melanjutkan pendidikannya.

Sebab di satu sisi, lanjutnya, bagi guru yang belum berkualifikasi S1 harus melanjutkan pendidikan lagi. Sementara di sisi lain, mereka harus tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai guru di sekolah masing-masing.

’’Kalaupun kini sudah ada yang jemput bola seperti UT dan FKIP Unila, masih sangat terbatas dibanding jumlah guru yang belum berkualifikasi S1,” tandas Ria saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (2/1).

Meski demikian, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikan guru. Menurutnya minimal tahun 2015 mendatang, 20 persen dari total guru yang ada sudah berkualifikasi sarjana. ’’Langkah yang kami lakukan dalam rentang waktu tiga tahun ke depan ini yaitu dengan memberikan motivasi belajar melalui bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D4 berupa beasiswa dari alokasi APBN dan APBD,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ria mengatakan tahun 2011, ada 6.500 guru SD dan SMP yang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi. Total beasiswa bersumber dari APBN sebesar Rp3,5 miliar tersebut langsung diserahkan kepada masing-masing guru. Selain itu, ada juga alokasi dari APBD Provinsi Lampung sebesar Rp2,7 miliar untuk beasiswa 6.400 guru SD hingga SMA untuk melanjutkan pendidikan ke LPTK seperti Unila dan UT.

’’Selain beasiswa, kami juga memberikan pelatihan guna meningkatkan kompetensi para guru. Misalnya pelatihan guru PAUD hingga SMA,” tukasnya.

Syarat mendapatkan beasiswa melanjutkan studi untuk memenuhi kualifikasi S1, imbuhnya, guru bersangkutan harus sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan dikirimkan kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, guru tersebut sedang kuliah. ’’Bantuan ini untuk guru negeri maupun swasta,” katanya. (hyt/c1/rim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh: Uji Kompetensi Guru tak Langgar Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler