"Pelaksanaan uji kompetensi ini untuk apa? Untuk mengukur tingkat kompetensi dan kemampuan guru. Katanya kan guru itu profesi, nah maka itu harus diuji kompetensinya. Semua guru harus siap diuji. Yang terpenting ini tidak melanggar aturan atau PP seperti yang diberitakan,” tegas Nuh kepada JPNN di Jakarta, Senin (2/1).
Menurut Nuh, jika berbagai pihak mengatakan bahwa uji kompetensi itu tidak harus dilakukan, maka dipastikan tidak akan ada cara lain untuk dapat mengukur tingkat kompetensi guru. “Kalau tidak ada uji kompetensi, mau diukur pakai apa? Coba tolong siapapun sampaikan ke saya, apakah ada cara lain untuk mengukur tingkat kompetensi guru selain menggunakan cara uji kompetensi itu? Karena sepertinya saya belum dapat rumusnya selain ujian kompetensi itu,” imbuh Nuh.
Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah akan tetap melaksanakan uji kompetensi di dalam proses sertifikasi guru meskipun berbagai pihak menolak. “Biarkan saja kalau ada yang menilai ini menyalahi aturan, kan siapapun boleh berpendapat. Tapi mau tidak mau, ini (uji kompetensi) memang harus dihadapi para guru dalam memperoleh sertifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai bahwa pelaksanaan uji kompetensi di dalam proses sertifikasi guru dinilai menyalahi aturan khususnya PP no.74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, sertifikasi dengan portfolio dianggap tidak berimplikasi pada perbaikan kinerja guru dan banyak guru yang tidak lulus uji kompetensi. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haryono Umar Kawal Pencegahan Korupsi di Kemendikbud
Redaktur : Tim Redaksi