jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo ditunjuk menjadi menteri dalam negeri di Kabinet Kerja bentukan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Tjahjo tercatat sudah menjadi anggota DPR sejak tahun 1987.
Jabatan terakhir Tjahjo sebelum ditunjuk menjadi mendagri adalah anggota DPR periode 2009-2014. Namun, dia diketahui melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 15 Mei 2001. Hal itu terlihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK.
BACA JUGA: Penunjukan Plt Sekjen PDIP Tunggu Keputusan Megawati
Dari laporan itu disebutkan Tjahjo memiliki kekayaan sebesar Rp 511.571.313. Harta itu terdiri dari tidak bergerak dan bergerak.
Harta tidak bergerak yang dimiliki Tjahjo terdiri dari beberapa tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Semarang. Nilainya sebesar Rp 87.119.000.
BACA JUGA: Menpora Baru Siap Lanjutkan Proyek Hambalang
Sedangkan harta bergerak milik Tjahjo berupa empat unit mobil berbagai merek senilai Rp 267.600.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik senilai Rp 15.000.000.
Selain itu, Tjahjo juga memiliki surat berharga senilai Rp 12.500.000 dan Giro setara kas lainnya sebesar Rp 129.352.313.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Menteri Lakukan Totok Nadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Tugas Panselnas CPNS Enteng
Redaktur : Tim Redaksi