jpnn.com, MALANG - Polisi membongkar praktik judi sabung ayam di Kota Malang, Jawa Timur.
Seorang pejudi berinisial NH berusia 38 tahun diamankan dari lokasi sabung ayam.
BACA JUGA: Komandan Pasukan Elite Polri Tiba di Ambon
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa pembongkaran judi sabung ayam tersebut seusai pihaknya menerima laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang milik Polresta Malang Kota.
"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat pada aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Kecamatan Kedungkandang," kata Deny dalam jumpa pers di Kota Malang, Rabu.
BACA JUGA: Polisi Geledah Pikap Pengangkut Kelapa Sawit, Muatannya Ternyata
Berbekal informasi itu, petugas mendatangi lokasi yang dijadikan tempat judi sabung ayam di Kecamatan Kedungkandang.
Pada saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan 86 kendaraan bermotor roda dua.
BACA JUGA: Hari Ini Azam Khan Diperiksa Bareskrim, Begini Reaksinya
Kendaraan bermotor tersebut merupakan milik pelaku dan penonton judi sabung ayam yang datang di lokasi tersebut.
Para pelaku meninggalkan kendaraannya setelah mengetahui ada operasi dari kepolisian. Namun, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NH yang merupakan pemilik lahan untuk judi sabung ayam tersebut.
Dalam penyergapan itu, pihak kepolisian tidak berhasil mengamankan para peserta judi sabung ayam. Hal itu karena para pelaku langsung berhamburan ketika petugas melakukan penyergapan.
"Ada 86 kendaraan roda dua yang diamankan. Selain itu juga ada enam ekor ayam jago, dua set dadu, satu buah piala, 17 buku rekapan, dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik judi sabung ayam tersebut sekitar dua-tiga bulan.
Omzet yang dihasilkan dari judi sabung ayam tersebut sesungguhnya terbilang kecil berkisar antara Rp 500 ribu hingga R p1 juta per permainan.
NH yang merupakan pemilik lahan tempat judi sabung ayam tersebut dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atas dugaan melakukan perjudian tanpa izin dengan memberikan kesempatan agar masyarakat bermain judi, dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti