jpnn.com, JAKARTA - Togiman alias Toge, terpidana yang divonis mati sebanyak dua kali karena menyelundupkan narkoba, masih saja berulah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/2), mengungkap penyelundupan 87,7 kg sabu dan 18 ribu pol ekstasi yang dilakukan Togiman alias Toge.
BACA JUGA: Bamsoet Isyaratkan Arman Depari Layak Gantikan Pak Buwas
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan, ada sembilan orang kaki tangan Toge yang ditangkap karena menyelundupkan narkotika di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka menjalankan bisnis sesuai dengan perintah Toge yang meringkuk di Lapas Tanjung Gusta. ”Toge ini sudah dua kali divonis mati,” terangnya.
BACA JUGA: Indonesia Sasaran Empuk Peredaran Narkoba dari Luar Negeri
Bahkan, Toge ini juga pernah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasilnya, ada uang lebih dari Rp 10 miliar yang merupakan hasil penjualan narkotika. ”Tapi, sekarang dia kembali menjalankan bisnisnya,” tuturnya.
Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- mengatakan, dalam lapas Toge ini bahkan memiliki peralatan antisadap.
BACA JUGA: Calon Pengganti Pak Buwas di BNN Sudah Sampai Meja Presiden
Sekaligus, ada fasilitas untuk bisa berganti-ganti nomor handphone. ”Kalau tidak ada oknum yang bantu, gak mungkin,” papar jenderal berbintang tiga tersebut.
Menurutnya, sebenarnya kondisi ini pernah terjadi pada Freddy Budiman. Dengan begitu dapat diketahui bahwa ada masalah dengan undang-undang narkotika saat ini.
”Apa yang kami kerjakan ini semua nantikan akan menjadi masukan untuk perubahan regulasi,” paparnya.
Khususnya terkait mekanisme banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi bagi bandar narkotika.
Seharusnya narkotika yang merupakan kejahatan luar biasanya bisa diterapkan tanpa mekanisme tersebut.
”Mereka manusia yang mentalnya seperti binatang. Hanya berpikir keuntungan kendati banyak korban menderita,” jelasnya.
Terpidana mati yang berulang kali mengulangi perbuatannya mampu untuk menahan eksekusi mati dikarenakan proses yang berbelit-belit.
Misalnya, saat mengajukan PK ini terpidana mati menunggu detik-detik akhir. ”Ya, biar bisa lama dan selamat dari eksekusi,” terangnya.
Sementara Anggota Komisi III Arteria Dahlan menuturkan, akan mendukung BNN dan Kemenkeu dalam memberantas narkotika. Tidak hanya soal memperbaiki regulasi, namun secara keseluruhan.
”BNN ini hanya ditarget selesaikan 120 kasus, tapi kasus yang diungkap bisa sampai seribu,” paparnya.
Perbaikan terhadap lapas juga penting dilakukan, apalagi pasca Komisi III melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya narkotika di lapas. ”Ganja ditanam di lapas, lalu penanamnya tiap malam pulang ke rumah. Di penjara hanya siang hari,” jelasnya.
Perlu diketahui, BNN juga mengungkap dua kasus lain dengan barang bukti mencapai 22 kg di Aceh. Ada empat tersangka yang ditangkap dalam dua kasus tersebut. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Peredaran Narkoba, BNN dan VAW Luncurkan Dialogue101
Redaktur & Reporter : Soetomo