Bahkan, dari 88 hektar hutan yang ada, kondisinya pun sudah terancam. Hal tersebut disebabkan karena aktivitas manusia. Jika tidak diperhatikan secara serius, dikhawatirkan hutan lindung yang berfungsi ekologis dan hidrologis terancam akan habis.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Manokwari, Erens Ngabalin mengatakan dari hasil inventarisasi dinas kehutanan tinggal 88 hektar yang belum terjual. Sedangkan sisanya sudah dijual semua oleh pemilik ulayat.
"Dinas Kehutanan Manokwari tidak tinggal diam. Instruksi Bupati yang melarang aktivitas apapun yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung sudah diberlakukan," kata Erens seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Rabu (7/11).
Bahkan, lanjut Erens, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Antara lain, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya agar tidak lagi menerbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di kawasan hutan lindung tersebut. (sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakanwil Kemenkumham Dites Urine
Redaktur : Tim Redaksi