Di Negara Ini Membawa Sunscreen Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Sabtu, 03 November 2018 – 23:36 WIB
Terumbu karang. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, NGERULMUD - Pemerintah Palau menerapkan kebijakan tegas untuk melindungi alam. Khususnya, terumbu karang. Kamis (1/11) negara di bagian barat Samudra Pasifik itu mengumumkan rencana mereka untuk melarang penggunaan tabir surya.

Saat aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2020, Palau akan menjadi negara pertama yang antitabir surya.

BACA JUGA: Sedihnya Kaka Slank Lihat Kondisi Terumbu Karang Indonesia

Tabir surya alias sunscreen mengandung 10 zat yang punya dampak buruk bagi ekosistem terumbu karang. Dua kandungan yang paling aktif adalah oxybenzone dan octinoxate. Jika dibandingkan dengan octinoxate, oxybenzone jauh lebih beracun. Zat kimia itu bisa menghambat pertumbuhan terumbu karang.

"Negara ini punya 340 pulau dengan terumbu karang yang luas," kata Presiden Palau Tommy Remengesau Jr. seperti dikutip Associated Press kemarin (2/11).

BACA JUGA: Ratusan Meter Terumbu Karang Pulau Pari Rusak Dihantam Kapal

Dia tidak mau terumbu karang di negaranya bernasib sama dengan Karang Penghalang Besar (Great Barrier Reef) di Australia yang warnanya pudar.

Karena itu, Remengesau segera melarang pemakaian tabir surya. Tidak main-main, dia juga mengimbau produsen di Palau untuk berhenti menghasilkan tabir surya. Pada 2020 tidak ada penduduk maupun turis yang boleh memakai tabir surya. Bahkan, membawanya ke Palau saja tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Menebus Dosa Masa Lalu, Kini Omzet Bisa Rp 800 Juta per Bulan

Para pelanggar akan didenda sebesar USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta. "Langkah ini seharusnya bisa dipahami dengan baik oleh para wisatawan," ungkap Remengesau menurut BBC. (bil/c11/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung KLHK Tuntut Perusak Terumbu Karang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler