Di Negara Ini Sepeda Motor yang Berisik Ditilang dan Disita

Rabu, 20 Mei 2020 – 18:11 WIB
Pengguna Sepeda Motor Sedang Memasang Knalpot. Foto: Visordown

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Jerman saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan sepeda motor dengan suara bising. Nantinya pemilik sepeda motor yang bising akan ditilang oleh pihak berwajib.

Tak hanya itu, pemerintah Jerman kabarnya akan melarang motor konvensional melintas di beberapa wilayah pada hari Minggu dan libur nasional. Mereka mengatakan, hanya sepeda motor listrik saja yang diijinkan melintas.

BACA JUGA: Sembilan Produk Inovasi Anak Bangsa untuk Penanganan Covid-19 Diluncurkan

Dikutip dari Visordown, Rabu (20/5), pemerintah Jerman hingga saat ini masih meninjau untuk menindak lanjut sepeda motor yang kedapatan berisik dan menjadi penyebab utama polusi suara.

Langkah untuk bisa menertibkan pengendara motor dengan suara yang berisik bukan hal yang baru di Eropa. Pasalnya, beberapa negara di Eropa sudah lebih dahulu menerapakan hal itu.

BACA JUGA: Update Corona 20 Mei: Pelonggaran Diberlakukan, Penambahan Kasus Positif Cetak Rekor Tertinggi

Selain itu, petugas kepolisian juga berhak menyita sepeda motor pengendara jika kedapatan memiliki suara yang dapat menggangu. Saat ini pemerintah sedang mengatur denda bagi pengendara yang memiliki motor dengan suara bising.

Jika benar pemerintah melarang knalpot pada sepeda motor, lantas berapa tingkat kebisingan itu? Pemerintah Jerman mengatakan akan mengatur ulang kebisingan suara knalpot motor menjadi 80 db.

BACA JUGA: Update Corona 20 Mei: Ada Lonjakan Kasus Positif di Jabar, Ini Datanya

Mengingat sebagian wilayah di Inggris memiliki batas 100dB, aturan baru akan berarti sepeda motor yang dijual di Jerman harus jauh lebih tenang daripada saat ini. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler