Di Negara-negara Ini Pengebirian Bisa Jadi Syarat Dapat Remisi

Minggu, 25 Oktober 2015 – 13:39 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jawapos

jpnn.com - KENDATI masih kontroversial, popularitas hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak alias paedofil melonjak drastis. Bukan hanya sebagai hukuman, kebiri kimiawi juga bisa dikombinasikan sebagai syarat pengurangan hukuman di beberapa negara. 

Beberapa negara seperti Argentina, Australia, Estonia, Israel, Moldova, Selandia Baru, Polandia, dan Rusia merupakan contoh negara yang menjadikan suntikan pengebirian sebagai remisi. 

BACA JUGA: Edan, Korupsi Ekspor Batu Alam di Myanmar Diduga Mencapai USD 28,6 Miliar

Di AS, sedikitnya ada sembilan negara bagian yang sudah menerapkan pengebirian kimiawi untuk membuat jera para penjahat seksual. 

Yakni, California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, dan Wisconsin. Sembilan negara bagian ter­sebut menjadikan pengebirian kimiawi sebagai hukuman yang sah melalui undang-undang (UU). 

BACA JUGA: Ketika Sejumlah Negara di Dunia Mengebiri Para Predator Anak

Sayang, Negeri Paman Sam tidak punya data yang bisa membuktikan efektivitas hukuman tersebut. Tidak jelas pula berapa kali negara-negara bagian AS itu mengebiri penjahat seksual lewat suntikan atau pil. 

Kendati demikian, sampai sekarang jenis hukuman kontroversial yang dikecam keras Amnesti Internasional (AI) itu tetap berlaku. 

BACA JUGA: Mengharukan! Bocah 18 Bulan Selamat setelah Lebih Delapan Jam Terapung di Laut

"Jika pengebirian itu dilakukan atas permintaan si pelaku, tidak ada masalah. Tapi, jika itu dipaksakan, akan banyak masalah yang muncul," beber Don Grubin, pakar psikiatri forensik Newcastle University.

BACA: Ketika Sejumlah Negara di Dunia Mengebiri Para Predator Anak

Karena itulah, tidak semua dokter mau menjadi eksekutor hukuman kebiri. (CNN/citizendigital/dailycaller/hep/c11/ami) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Presiden Diduga Mencoba Membunuh Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler