Di Pangkalan Kerinci, Bea Cukai Pekanbaru Amankan 200 Karton Rokok Polos

Rabu, 28 Agustus 2019 – 18:03 WIB
Bea Cukai cegah selundupan rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Riau amankan 200 karton rokok tanpa dilekati pita cukai, pada Rabu (21/08) lalu di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pengkalan Kerinci.

Penindakan ini terlaksana setelah adanya informasi masyarakat yang diterima petugas Bea Cukai bahwa terdapat truk pengangkur rokok ilegal yang akan melintas di Pangkalan Kerinci.

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Memunasnahkan 3.692 Barang Ilegal

BACA JUGA : PA 212 Minta Mendagri untuk Mendengar Amanat Habib Rizieq Shihab

 

BACA JUGA: Bea Cukai Luwuk Mendukung Ekspor Perdana Tepung Kelapa Kering ke Jerman

Atas informasi ini, Kanwil Bea Cukai Riau membentuk tim untuk mengusut dan menindak peredaran rokok ilegal tersebut.

“Potensi kerugian negara dari peredaran rokok polos ini adalah sebesar 826 juta rupiah. Selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan sarana pengangkut beserta tersangka untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, Jumat (23/08).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi Dalam Pelepasan Ekspor Komoditas Pertanian

BACA JUGA : MenPAN-RB: PNS Akan Lebih Bahagia Hidup di Ibu Kota Baru

Masih menurut Ronny, upaya penindakan rokok ilegal ini merupakan salah satu bukti komitmen Kanwil Bea Cukai Riau untuk terus menggempur rokok ilegal yang beredar di wilayah Riau.

“Inipun menjadi upaya kami dalam melaksanakan perintah dari Menteri Keuangan yang telah memperintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berada pada angka 7% menjadi 3% untuk tahun 2019,” pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Aceh Berikan Izin Kawasan Berikat Pertama di Provinsi Aceh


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler