Di Pengadilan, SBY Keok Lawan Yusril

Selasa, 15 Mei 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali mengalahkan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5) kemarin.

PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.

Yusril yang menjadi kuasa hukum  Agusrin M. Najamudin pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yaitu Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres itu masing-masing berisi memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif. Melalui keputusan itu, Mendagri juga menyiapkan pelantikan Junaidi, Selasa 15 Mei 2012.

Menurut Yusril, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan," tegas Yusril dalam siaran persnya yang diterima JPNN.


Dengan turunnya putusan sela PTUN Jakarta itu, kata Yusril, maka Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya. "Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tambah Yusril.

Ditambahkan, salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres No 48/P Tahun 2012 petang hari Senen (14/5/2012) telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jakarta kepada semua Tergugat. "Jadi tidak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan terhadap Agusrin ini terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, Chaeruddin yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh MA karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan dakwaan Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti.

Agusrin yang divonis bebas oleh pengadilan negeri, kemudian dihukum oleh majelis hakim MA dengan mengabulkan kasasi dari JPU.(fuz/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler