jpnn.com, SINGARAJA - Polisi menangkap tersangka perkosaan siswi SMA di Kota Singaraja, Bali.
Tersangka RR, 19 tahun, ditangkap di rumahnya, Minggu (27/12) malam.
BACA JUGA: Sekali Berangkat ke Suriah, Kelompok Teroris JI Rogoh Rp 300 Juta, Inilah Asal Dananya
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buleleng tengah mendalami kemungkinan tersangka dijerat dengan UU ITE.
“Mungkin salah satu poin pengembangannya ke arah sana, ya. Biarkan penyidik bekerja dulu, karena ini baru 1x24 jam sejak tersangka diamankan. Hasilnya segera nanti kami sampaikan pada rekan-rekan media dalam waktu dekat ini,” tegas Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, kemarin.
BACA JUGA: Sanksi Berat untuk Polisi Ryanzo Christian Gegara PSK
Vicky mengakui, secara substansi keterangan dari saksi korban tak jauh berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka.
Namun ada beberapa keterangan tambahan yang masih dibutuhkan polisi, untuk pengembangan kasus.
BACA JUGA: Komnas HAM Beber Kasus Penembakan Laskar FPI, Keluarga Ogah Diperiksa
“Secara substansi tak jauh beda, masih dikembangkan penyidik,” katanya.
Sebelumnya, siswi SMA berinisial KY menjadi korban perkosaan. Dia dipaksa melayani nafsu tersangka, karena diancam foto-fotonya akan disebarkan.
Kebetulan korban sempat mengirimkan foto bernuansa sensual pada tersangka.
Korban akhirnya dis*tubuhi pada Kamis (24/12) lalu, di salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban mengadukan masalah tersebut ke Mapolres Buleleng pada Sabtu (26/12) lalu.
Polisi pun segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Terlebih dari pengakuan korban, foto sensual itu sudah sempat disebar di media sosial. (rb/eps/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti