jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menjatuhkan sanksi nonjob kepada polisi Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali itu terlibat kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap wanita PSK atau penyedia jasa kencan online.
BACA JUGA: Wanita Cantik Ini jadi Korban Polisi RC, Parah, Rugi Semuanya
"Sudah kami nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apa pun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin (28/12).
Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.
BACA JUGA: Wisma Bharuna Dihubungi Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Oh Ternyata
"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda.
Hingga saat ini, tersangka Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
BACA JUGA: Densus Temukan Benda Berbahaya dari Tangan Terduga Teroris yang Ditangkap di Mojokerto
"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan b*dan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, ponsel korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin ponsel tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti