Di Persidangan Akil, Bupati Morotai Sebut Nama Bambang Widjojanto

Kamis, 17 April 2014 – 18:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua membantah bahwa dirinya pernah menggelontorkan dana untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada Morotai.

Hal ini disampaikan Rusli saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4). Rusli mengklaim gugatan pihaknya di MK yang diketuai oleh pengacara Bambang Widjojanto (sekarang Wakil Ketua KPK) berjalan sesuai prosedur tanpa mengeluarkan dana sepeser pun.

BACA JUGA: Dorong Parpol Islam Bersatu demi Pilpres

"Proses di MK, kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Majelis Mahfud MD. Sampai proses selesai Bambang tidak pernah meminta atau mengarahkan kami untuk bertemu siapa-siapa baik ketua maupun anggota majelis," ujar Rusli dalam sidang.

Jawaban Rusli ini mengundang tanya hakim dalam sidang. Pasalnya dalam dakwaan Akil disebut Rusli mengirimkan uang Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta mantan politikus Golkar tersebut.

BACA JUGA: TNI Anggap Media Singapura Keliru Tafsirkan Pernyataan Moeldoko

Uang itu diberikan agar MK menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Uang dikirim ke rekening CV. Ratu Samagat milik istri Akil. "Tidak pernah ada sebutkan soal uang, kirim uang," tanya Ketua Majelis Hakim Suwidya pada Rusli.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa Akil meminta agar duit yang dimintanya pada pihak Rusli ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Ban Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Ia meminta pada slip setoran ditulis berita 'angkutan kelapa sawit'.

BACA JUGA: Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar

Duit dikirim Rusli secara bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.

Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati DKI Batalkan Konferensi Pers Kasus Videotron


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler