Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar

Kamis, 17 April 2014 – 17:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 15 saksi dalam sidnag kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar pada Kamis, (17/4). Salah satunya adalah

Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua dan kuasa hukumnya saat mengikuti sengketa pilkada di MK, Sahrin Hamid.

BACA JUGA: Kejati DKI Batalkan Konferensi Pers Kasus Videotron

Dalam sidang, Rusli mengaku baru tahu sengketa pilkadanya juga termasuk dalam perkara yang dijerat pada Akil.

"Saya baru tahu dari media massa bahwa ada kasus Morotai juga," ujar Rusli dalam sidang.

BACA JUGA: Anas Bantah Punya Tambang Batu Bara di Kutim

Dalam kesaksiannya Rusli menjelaskan ihwal pihaknya pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengikuti gugatan sengketa pilkada Morotai di MK. Ia mengaku bahwa sengketa pilkadanya berjalan lancar saat itu sesuai prosedur.

"Kami jalankan semua sesuai prosedur di MK," kata Rusli.

BACA JUGA: Boediono Disebut Perintahkan tak Lampiri Kajian tentang Century

Sebelumnya dalam dakwaan Akil disebut mantan politikus Golkar itu meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.

Di sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK RI antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Nilai Prabowo Paling Pantas Jadi Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler