Di Provinsi Ini, 2.621 Wanita Pilih jadi Janda

Senin, 15 Februari 2016 – 14:28 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - KASUS kandasnya mahligai rumah tangga di Sulawesi Tenggara terbilang tinggi. Sebanyak 2.503 pasangan memilih berpisah tahun 2015, dan 118 pasangan cerai di bulan Januari 2016. 

Angka tersebut baru data yang terekap di Pengadilan Agama se-Sultra. Belum termasuk mereka yang memilih bercerai tanpa melalui proses sidang di pengadilan.

BACA JUGA: Yang Suka Minum Obat Kuat, Baca Efek Sampingnya Ini

Dari data Pengadilan Agama (PA) se Sultra yang direkap Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, angka perceraian tahun 2015 meningkat dibanding tahun 2014 yang hanya mencapai 1.892 pasangan.

Dari 2.503 pasangan yang bercerai sepanjang 2015, sebanyak 446 pasangan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA: 5 Cara Mudah Menghentikan Kecanduan Konsumsi Gula

Kasus perceraian didominasi pihak wanita yang mengajukan gugatan ke pengadilan (cerai gugat) yakni mencapai 72,59 persen atau 1.817 orang. Selebihnya, gugatan perceraian diajukan oleh pihak laki-laki (cerai talak).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Hj. Suhartina, MH mengatakan, sepanjang 2015, permohonan perceraian yang masuk mencapai 3.433 kasus. Perkara yang belum tuntas tahun sebelumnya sebanyak 329 kasus.

BACA JUGA: Ini Caranya agar Mr.P Keras dan Tahan Lama

Total perkara yang ditangani Pengadilan Agama seantero Sultra mencapai 3.763 kasus penceraian. 

"Dari jumlah tersebut sebanyak 232 perkara dicabut oleh pemohon. Ada juga yang ditolak dan ada yang tersisa untuk disidangkan pada tahun ini. Hanya 2.503 perkara yang diputus tahun 2015," ungkap Suhartina, seperti dikutip dari Kendari Pos, Senin (15/2).

Memasuki awal 2016, Pengadilan Agama memutus status halal suami istri pada 118 pasangan. Rinciannya, 48 kasus di PA Kendari, 45 pasangan di PA Baubau, 18 pasangan di PA Raha, PA Kolaka 51 pasangan, 8 pasangan di PA Unaaha, 14 pasangan di PA Andoolo, dan 12 pasangan di PA Pasarwajo. (fad/def/kam/gol/war/ely/had/a/adk/jpnn)

Janda dalam Angka

Perceraian Sepanjang 2015

1. PA Kendari

   - PNS: 188 pasangan

   - Non PNS: 533 pasangan

2. PA Baubau (Baubau, Wakatobi, dan Bombana) 

   - PNS: 44 pasangan

   - Non PNS: 337 pasangan

3. PA Raha (Muna, Mubar, dan Butur)

   - PNS: 43 pasangan

   - Non PNS: 260 pasangan

4. PA Kolaka (Kolaka, Kolut, dan Koltim)

   - PNS: 48 pasangan

   - Non PNS: 395 pasangan

5. PA Unaaha (Konawe, Konut, dan Konkep)

   - PNS: 76 pasangan

   - Non PNS: 233 pasangan

6. PA Andoolo

   - PNS: 30 pasangan

   - Non PNS: 182 pasangan

7. PA Pasarwajo (Buton, Buteng, dan Busel)

   - PNS: 17 pasangan

   - Non PNS: 117 pasangan

Izin Poligami

- Kendari: 1 perkara

- Baubau: 1 perkara

- Unaaha: 1 perkara

Perceraian pada bulan Januari 2016

1. PA Kendari: 48 pasangan

2. PA Baubau: 45 pasangan

3. PA Raha: 18 pasangan

4. PA Kolaka: 51 pasangan

5. PA Unaaha: 8 pasangan

6. PA Andoolo: 14 pasangan

7. PA Pasarwajo: 12 pasangan

Penyebab Perceraian

- Poligami tidak sehat: 13 kasus (0,7%)

  (Tidak dapat izin menikah dari istri)

- Krisis moral: 59  kasus (3%)

  (suami suka judi, mabuk, dll)

- Cemburu    : 75  kasus (3,8%)

- Kawin paksa:  4  kasus (0,2%)

- Ekonomi: 108 kasus (5,5%)

- Tidak tanggung jawab: 649 kasus (33%)

- Menyakiti jasmani (KDRT):  73 kasus (3,7%)

- Menyakiti moral: 7 kasus (0,4%)

- Dihukum: 3 kasus (0,2%)

- Cacat biologis: 4 kasus (0,2%)

- Politis: 1 kasus (0,1%)

  (Terus menerus berselisih paham)

- Gangguan pihak ketiga: 173 kasus (8,8%)

- Tidak harmonis: 796 kasus (40,4%)

- Lain-lain: 3 kasus (0,2%)

Sumber: Data Pengadilan Tinggi Agama Kendari 2016

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Kalau Pusing Berkepanjangan, itu Tandanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler