Tanpa Didampingi Ibu, Kondisi Korban Pencabulan Oleh Eks Anggota DPRD Memprihatinkan

Jumat, 22 Januari 2021 – 03:50 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, sejak Rabu (20/12).

Korban sendiri diketahui merupakan anak kandung dari pelaku.

BACA JUGA: Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota Dewan Ini Malah Gagahi Anaknya Sendiri, Astagfirullah

Gerak cepat tim Polresta Mataram menahan AA mendapat apresiasi dari penasihat hukum korban, yakni Dr Asmuni,SH,MH.

Menurutnya, pihaknya pun berharap terlapor bisa dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA: Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah

“Tindakannya sangat biadab. Sangat tidak pantas sebagai seorang ayah melakukan tindakan seperti itu terhadap anaknya," ujarnya.

"Terserah dia (pelaku) mau berdalih apa tetapi hasil visum tidak bisa dibohongi."

BACA JUGA: Kabar Terbaru Sirkuit MotoGP Indonesia di Lombok, Kalian Harus Tahu!

Bersamaan itu, Asmuni juga menceritakan kondisi korban yang saat ini masih trauma.

Terlebih usai kejadian tidak ada keluarga yang mendampinginya, di mana ibu korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat melaporkan kejadian yang dialami ke kami, korban menangis terus. Sampai-sampai menyebut nama pelakunya pun tidak bisa. Butuh waktu lama untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” terang Asmuni.

Terpisah, dalam pemeriksaan AA menyangkal apa yang sudah dituduhkan terhadapnya.

"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis.

AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.

Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan AA kini telah ditahan.

Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban. (der/radar lombok)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler