Di Sejumlah Daerah Verifikasi Faktual Tanpa Pengawasan

Minggu, 04 November 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA- Tahapan verifikasi faktual yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap partai politik calon kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dinilai rawan terjadi pelanggaran.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat, baik Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) secara struktural, maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat  kabupaten/kota, belum sepenuhnya siap melakukan pengawasan. Padahal waktu pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, semakin singkat.

"Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, terdapat beberapa wilayah rawan tidak diawasi. Karena pangawasnya belum terbentuk dan masih dalam masa rekrutmen," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz, dalam pesan elektroniknya yang diterima JPNN, Minggu (4/11).

Misalnya pada Provinsi Kalimantan Timur, terdapat sekitar 14 kabupaten/kota yang belum terbentuk. Demikian juga di Provinsi Aceh, bahkan seluruh Bawaslu hingga  Panwaslunya belum dilantik. Hal ini juga terjadi di Provinsi Bengkulu yang hanya ada 1 Panwas kota, sementara 9 kabupaten lainnya belum terbentuk.

"Di Provinsi Lampung, itu baru  ada 3 Panwas dari keseluruhan 14 kabupaten/kota yang ada. Dan Provinsi Jambi 11 panwas kabupaten/kota baru akan dilantik,"ungkapnya.

Keterlambatan ini menurut Hafidz, telah nyata-nyata menjadikan proses dan tahapan verifikasi faktual menjadi tidak terawasi. "Dan proses verifikasi faktual pada akhirnya hanya mengandalkan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) sebagai pelaksana tanpa pengawasan resmi," katanya.

Oleh karena itu, JPPR meminta Bawaslu harus segera mempunyai mekanisme supervisi kepada Bawaslu provinsi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Hal ini guna  memastikan agar tidak ada satupun kabupaten/kota yang tidak terawasi. Karena tahapan verifikasi faktual merupakan pintu akhir baik buruknya kualitas Pemilu kedepan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja 5 Bulan, DKPP Sudah Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler