Di Semarang, PKS Tolak Pelicin Tapi Minta Proyek

Soemarmo Disudutkan Kesaksian Mantan Anak Buah

Senin, 02 Juli 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Mantan Sekretaris Pemerintah Kota (Sekot) Semarang, Ahmad Zaenuri, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (2/7). Pada persidangan itu, Zaenuri yang dalam kesaksiannya membeber aliran untuk para politisi di DPRD Semarang, semakin menyudutkan posisi Soemarmo.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai MArsuddin Nainggolan itu Zaenuri mengaku mendapat permintaan dari Soemarmo untuk menyediakan uang Rp 10 miliar yang akan digelontorkan ke DPRD Kota Semarang. Zaenuri mengungkapkan, permintaan Soemarmo itu disampaikan  Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana.

"Yudi mengungkapkan pada saya bahwa  ada permintaan duit dari anggota dewan senilai total Rp10 miliar oleh Pak Wali Kota. Jadi keesokan harinya saya bertanya langsung ke Pak Wali Kota apakah memang saya diperintahkan menyiapkan uang Rp10 miliar," beber Zaenuri.

Lebih lanjut pria yang sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti menyogok DPRD Semarang itu pun menceritakan tentang jatah bagi masing-masing partai untuk meloloskan pembahasan APBD. Dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Semarang, kata Zaenuri, hanya PKS yang tak minta uang pelicin.

Namun demikian bukan berarti PKS akan meloloskan usulan anggaran dari Pemkot Semarang secara gratisan. Sebab, PKS justru meminta proyek sebagai ganti uang pelicin.

Pihak dari PKS yang proaktif adalah Ketua PKS Kota Semarang, Ahmadi. "Kata Ketua PKS, waktu itu mereka enggak minta uang, tapi minta proyek. Alasannya karena mereka ingin bekerja (mengerjakan proyek)," ucapnya.

Zaenuri pun menirukan kata-kata Ahmadi saat meminta proyek usulan Pemkot Semarang."Mana rincian proyek yang akan kami kerjakan?" ucap Zaenuri menirukan permintaan Ahmadi.

Karena PKS tidak mau menerima uang pelicin tapi meminta proyek, maka Pemkot Semarang hanya menyiapkan dana untuk menyogok lima fraksi DPRD Semarang, yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan Gerindra.

Rinciannya, Demokrat mendapat jatah terbesar yakni Rp 104 juta. Sedangkan PAN dan PDIP masing-masing mendapat Tp 64 juta. Sementara jatah untuk Gerindra adalah Rp 48 juta dan Golkar Rp 40 juta.

Majelis pun mencecar alasan Zaenuri menyeediakan uang untuk DPRD Semarang.  "Kalau enggak dikasih uang, pembahasan di komisi bisa molor. Mereka (anggota DPRD) juga akan tanya-tanya terus," ungkap Zaenuri.

Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo HS telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang untuk DPRD Semarang itu diserahkan melalui Zaenuri.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a  UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei KHL Tak Akurat, Buruh Ancam Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler