jpnn.com - JAKARTA - Upaya KPK mengendus praktik korupsi dalam harta kekayaan Komjen Budi Gunawan ternyata tidak membuat pencalonannya sebagai Kapolri terhambat.
Komisi III DPR tetap melaksanakan fit and proper test dan menghasilkan keputusan menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri.
BACA JUGA: Bahas Tata Kelola TKI, KPK Ajak 19 Kementerian/Lembaga Berdiskusi
Berdasar pantauan Jawa Pos, para anggota komisi III tampak terkesan dengan jawaban Budi. Bahkan, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa memuji Budi setinggi langit.
"Anda lebih meyakinkan dibandingkan dua Kapolri yang terdahulu," ujarnya disambut tepuk tangan para anggota komisi III.
Begitu pula saat Azis mengumumkan seluruh fraksi sepakat Budi melangkah mulus menjadi Kapolri. Semua bertepuk tangan riuh. Budi pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para anggota komisi III yang telah mendukungnya.
Begitu sidang pleno ditutup, seluruh anggota komisi III maju ke meja Budi. Satu per satu, mereka menyalami dan memeluk Budi. Senyum semringah tampak di wajah para anggota dewan maupun Budi. Sesekali, tawa mengiringi ucapan selamat kepada Budi.
Dalam fit and proper test yang berlangsung sekitar enam jam itu, banyak pertanyaan anggota dewan yang mengkritisi status penetapan tersangka Budi oleh KPK. Merasa mendapat momentum, Budi menyebut bahwa penetapan tersangka dalam kasus rekening gendut itu tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA: Curi Ikan Saat Natal dan Tahun Baru, Kapal MV HAI FA Kecele
"Penetapan tersangka pada saya tidak sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Dalam tahapannya, pemeriksaan pada saksi dan tersangka belum dilaksanakan, sudah ada penetapan tersangka," kata Budi menjawab sejumlah pertanyaan anggota dewan.
Budi menyatakan, KPK sudah mengabaikan asas praduga tidak bersalah dalam penetapan status tersangka kepada dirinya. Budi menilai hal itu merugikan karena pada waktu bersamaan dirinya dicalonkan sebagai Kapolri.
"Tentunya membentuk opini masyarakat bahwa saya bersalah. Menurut kami, ini bentuk pembunuhan karakter dan pengadilan media massa," ujarnya.
Sampai dengan proses fit and proper test, Budi mengaku belum pernah diminta keterangan oleh KPK. Karena itu, dia belum tahu pasti dugaan pidana yang disangkakan. Budi menilai penetapan tersangka tersebut ganjal karena momentumnya bersamaan dengan penunjukan dirinya sebagai calon tunggal pengganti Sutarman.
BACA JUGA: SDA: Era SBY, Pejabat Jadi Tersangka Pasti Mundur
"Bareskrim sebagai lembaga hukum formal sudah menangani kasus (rekening gendut) dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana saya sampaikan," ujarnya.
Kondisi itu, menurut Budi, tidak hanya mengganggu kehormatannya sebagai pribadi, tapi juga kewibawaan pemerintah dan institusi Polri. (byu/bay/dim/c6/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Capim KPK Jalani Tes Kejiwaan
Redaktur : Tim Redaksi