Di Sidang PBB, Novel Baswedan Ungkap 7 Teror yang Dihadapinya

Rabu, 18 Desember 2019 – 11:38 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konvensi PBB melawan korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi. Foto : KPK for JPNN.com

jpnn.com, ABU DHABI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konvensi PBB melawan korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sedang berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Dia menjadi pembicara dalam sesi khusus tentang perlindungan bagi lembaga dan pegawai antikorupsi.

BACA JUGA: Kabareskrim Baru Didesak Segera Menuntaskan Kasus Novel Baswedan

Hadir sejumlah pembicara mantan Ketua MACC Tun Mahathir Muhammad, Anticorruption advisor UNODC Samuel de Jaegere, Dirjen CIABOC Sri Langka Sarath Jayamanne dan Sekjen TI Indonesia Dadang trisasongko.

Dalam kesempatan itu, Novel mengungkapkan lebih dari tujuh kali diserang dan diteror selama menjadi kasatgas penyidik KPK.

BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Kabar Baik, Pengacara Novel Baswedan Tetap Pesimistis

Novel mengaku sudah tiga kali ditabrak motor dan mobil, dipenjarakan, dikriminalisasi serta sejumlah bentuk teror lain hingga disiram air keras pada 11 April 2017 silam.

"Dari kasus teror terakhir, sudah 979 hari kasus penyerangan tersebut belum terungkap," kata Novel seperti dikutip dari siaran pers KPK yang diterima, Rabu (18/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Tak Bisa Kerja Sendiri dan Mobil Menteri Nyaris Celaka

Novel menyatakan, serangan dan teror yang dialaminya tak terlepas dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukannya selama ini.

Selama menjadi kasatgas penyidik KPK, Novel menyebut setidaknya 197 tersangka dijebloskannya ke penjara, termasuk ketua MK, Ketua DPR, tiga menteri, menteri gubernur, 72 anggota DPR dan DPRD, 18 bupati dan walikota, dua jendral polisi, empat hakim, tiga jaksa.

Selain itu, dari perkara pencucian uang yang ditanganinya telah merampas aset koruptor senilai sekitar Rp 2 triliun.

Meski kerap diserang dan diteror, Novel menegaskan dirinya bersama KPK tak gentar untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.

"Lembaga anti korupsi, tidak boleh takut. Risiko besar karena kami berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," tegasnya.

Selain kasus teror yang dialaminya, Novel juga membeberkan serangan-serangan yang dihadapi KPK secara kelembagaan.

Salah satunya melalui revisi UU KPK. Menurutnya, berlakunya UU nomor 18 tahun 2019 tentang KPK sebagai upaya menyempurnakan pelemahan lembaga.

"Walaupun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak Revisi UU KPK, namun presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK," kata dia.

Untuk itu, dalam kesempatan ini, Novel berharap PBB bisa mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.

Prinsip-prinsip perlindungan tersebut, diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta.

Pinsip ini diperkuat Colombo Commentary, yang merupakan panduan lebih detil prinsip Jakarta tersebut.

Sementara itu, mantan ketua KPK Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SRPM)/ Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Tan Sri Abu Kasim Mohammed mengungkapkan di negaranya terdapat Jaksa MACC Kevin Morales yang tewas dibunuh karena menangani kasus besar.

Berkaca pada teror yang dialami Kevin Morales dan Novel Baswedan, Tan Sri Abu Kasim menekankan pentingnya melindungi pemberantas korupsi.

"Di Indonesia ada Novel Baswedan, penyidik KPK yang menangani lebih dari 197 orang tersangka, orang besar di Indonesia, diserang air keras, ditabrak, dipenjarakan, dikriminalisasi. Di belahan dunia lain juga sama. Untuk itu penting membangun lembaga dan sistem pendanaan bantuan bagi mereka yang menjadi korban. Malaysia akan meluncurkan inisiatif ini pada Februari 2019," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler