Di Sinilah Bechi Jombang Mencabuli Santriwati Tengah Malam, Ada Surat

Sabtu, 09 Juli 2022 – 09:43 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal kasus MSAT alias Bechi Jombang tersangka pencabulan santriwati . Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap lokasi Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) diduga mencabuli dua dari lima santriwati yang jadi korban ulah bejat tersangka.

Bechi Jombang saat ini telah mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menyerahkan diri sesuai 15 jam dicari polisi di kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

BACA JUGA: Begini Perlakuan terhadap Bechi Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng, Siap-Siap Saja

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, korban tindakan asusila MSAT ada lima santriwati, salah satunya MN.

Bechi melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!

Brigjen Ramadhan menyebut dua kejadian pencabulan santriwati itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.

Lokasi itu berada di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

BACA JUGA: Detik-Detik Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Ternyata Sembunyi di Sini

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan seksual Bechi, termasuk ada surat.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).

Atas aksi bejat itu, MSAT alias Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang terancam hukuman berat.

Tersangka Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) kedua huruf e KUHP atas dugaan kejahatan seksual terhadap lima santriwati di pesantren asuhannya itu.

"Tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Brigjen Ramadhan.

Dalam mengungkap ulah Bechi tersangka pencabulan santriwati itu, penyidik sudah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.

BACA JUGA: Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer

Para saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

Polisi pun telah mengantongi visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," ucapnya.

Perlakuan terhadap Bechi di Rutan Medaeng

Tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT alias Mas Bechi (42) juga tidak akan mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur.

Hal itu dipastikan Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Wahyu Hendrajati, kemarin.

Bechi saat ini mendekam di sel isolasi selama sepekan ke depan.

Setelah itu, Bechi harus siap-siap berbaur dengan tahanan yang lain yang ada di rutan itu.

"Untuk tahanan baru, kami perlakukan sama," kata Wahyu. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler