Di Solo, Tamu Pernikahan Tak Boleh Duduk, Hidangan Dibawa Pulang

Senin, 16 November 2020 – 08:45 WIB
Ilustrasi, waspada virus corona! Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SOLO - Kasus positif di Kota Solo kembali meledak, Minggu (15/11) kemarin.

Ada tambahan 100 lebih kasus baru.

BACA JUGA: Covid-19 Meledak di Kota Solo, Banyak yang jadi Korban

Pemkot Surakarta pun langsung memperketat berbagai aturan melalui surat edaran, salah satunya terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.

Dalam surat edaran itu, acara hajatan pernikahan hanya boleh digelar dengan konsep standing party atau tanpa tempat duduk.

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh! Ini 4 Gejala Ringan yang Dialami saat Awal Positif Covid-19

Hidangan harus dikemas dan wajib dibawa pulang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan, surat edaran itu dibuat sebagai bentuk evaluasi akan perkembangan Covid-19 di Kota Solo.

BACA JUGA: Bengawan Solo jadi Saksi Akhir Hidup Ayu Kusuma Wardani

Mengingat penambahan kasus baru sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir, pemkot memutuskan mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Belakangan ini kasusnya naik pesat, ini perlu jadi perhatian bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga untuk warga,” kata dia.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta, perubahan paling kentara ada pada bagian pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik. Khususnya dalam hal penyelenggaraan hajatan pernikahan.

“Sejauh ini kepatuhan masyarakat akan penyelenggaraan pernikahan sudah baik. Namun, karena kasus terus bertambah, aturannya harus lebih diperketat,” kata Ahyani.

Perubahan aturan itu terdapat pada nomor 5 bagian poin e. Dalam SE itu dituliskan, pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party atau tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu. Sementara untuk hidangan dikemas dan dibawa pulang.

“Jadi tidak perlu menyajikan hidangan secara piring terbang atau prasmanan. Hidangannya diganti parselan saja, biar dibawa pulang agar lebih simpel,” terang dia.

Mengenai aturan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya.

Misalnya kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas maksimal, durasi kegiatan dibatasi maksimal dua jam untuk acara yang melibatkan banyak orang.

“Kami upayakan agar kerumunan dalam hajatan bisa dikurangi. Kalau mau mengundang orang saat ijabnya saja. Itupun hanya beberapa orang saja yang boleh hadir. Penularan makin tinggi, warga harus lebih peduli, khususnya yang mau punya hajatan,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surakarta Siti Wahyuningsih membenarkan bahwa terjadi lonjakan 106 kasus pada Minggu (15/11).

Rinciannya 19 orang merupakan suspek naik kelas, enam orang dari hasil tes mandiri, dan 81 lainnya dari hasil tracing yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Paling tinggi dari yang pernah ditemukan di Solo. Ini perpanjangan dari 34 indeks kasus,” jelas dia Minggu (15/11) malam.

Mayoritas pasien baru itu datang dari klaster keluarga yang muncul sebelumnya, yang kemudian berbuntut dan menulari sejumlah orang lainnya. Dinkes segera melakukan tracing dengan jangkauan lebih luas. (ves/bun/radarsolo)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler