Di Sumut, PPRN Salib Golkar dan PDIP

Senin, 13 April 2009 – 17:34 WIB
AMELIA YANI. Ketua Umum DPP PPRN Amelia Yani Mengaku Puas Partainya Masuk Lima Besar di Sumut. Foto. Sam/jpnn
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN) Amelia Yani menyatakan rasa senangnya atas peringkat partainya di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang masuk empat besarMeski demikian, putri pahlawan revolusi Ahmad Yani itu memandang bahwa mestinya PPRN bisa menempati peringkat pertama atau kedua di Sumut.

"Ya, karena masuk empat besar, saya senang dong

BACA JUGA: Depdagri Cuek, Serahkan ke Panwas

Tapi mestinya peringkat kedua atau bahkan pertama di sana," ujar Amelia Yani kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/4)
Namun Amelia tak mau berkomentar panjang lebar lagi, karena sedang sibuk mempersiapkan rapat internal di DPP PPRN.

Seperti diketahui, data dari tabulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, untuk sementara PPRN mampu menembus posisi empat besar di Sumut

BACA JUGA: Partai Golkar Mulai Pecah

Di sana, PPRN meraup 3.267 suara atau sekitar 4,75 persen, sedangkan di atasnya ada Partai Demokrat, disusul Partai Golkar dan PDI Perjuangan, masing-masing meraih 21,50 persen, 16,06 persen dan 9,77 persen suara.

Berbeda dengan Amelia, salah satu pentolan PPRN, Sihar Sitorus, mengaku tidak kaget dengan capaian PPRN di Sumut itu
Malahan, caleg untuk DPR ini yakin, mestinya PPRN di Sumut bisa menduduki peringkat pertama

BACA JUGA: Anwar Fuady Salip Caleg Nomor Urut 1

"Data saya PPRN nomor satu," ucap Sihar di sela-sela keikutsertaan di rapat DPP PPRN.

Mengenai aturan parliamentary threshold 2,5 persen suara tingkat nasional sebagai syarat partai bisa mendudukkan calegnya di DPR, Sihar mempertanyakan ketentuan tersebut"Ya, kalau seperti itu, mau dikemanakan suara yang didapat PPRN itu?" ucap Sihar.

Namun demikian, dia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil akhir perhitungan resmi KPUDia sendiri tetap yakin, PPRN bisa menembus angka 2,5 persen di tingkat nasional.

Seperti diketahui, ketentuan parliemantary threshold diatur dalam UU No10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/KotaDi pasal 202 ayat (1) UU tersebut, dinyatakan bahwa "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".

Sementara, dalam Pasal 203 ayat (1)-nya, dikatakan bahwa "partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan"Lantas ayat (2)-nya berbunyi: "Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud`dalam Pasal 202 ayat (1)"(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Temui Wiranto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler