Di Tengah Pandemi Corona, Jaksa Agung Menantang Kajati se-Indonesia

Selasa, 24 Maret 2020 – 22:32 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk bisa melaksanakan sidang menggunakan teknologi seperti video conference di tengah wabah virus corona saat ini.

"Saya tantang para Kajati agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya bisa melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference (vicon),” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa (24//3).

BACA JUGA: Yuk Bantu Penanganan Corona dengan Uang atau Barang, Begini Prosedurnya

Menurut dia, dengan menggelar sidang melalui vicon, semua pekerjaan penegak hukum bisa tuntas dan tak terpengaruh ancaman Covid-19.

"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian bisa diterapkan se-Indonesia,” sambung Jaksa Agung yang juga menggelar vicon dengan para Kajati seluruh Indonesia pada hari ini.

BACA JUGA: Virus Corona Menyerang, MK Tiadakan Sidang

Saat vicon, ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas untuk menggelar sidang vicon. Di antaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami sudah koordinasi dengan pengadilan dan lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” lapor Kajati DIY Masyhudi.

BACA JUGA: Cegah Corona, Hotman Paris Setop Sidang dan Syuting

Kemudian, Kejati Kepri melaporkan telah menggelar sidang via vicon untuk kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3) lalu.

Saat sidang terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Sementara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sementara jaksa dari Kantor Kejari.

Kajati Kepri Sudarwidadi membenarkan di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara tersebut melalui vicon. "Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkrah,” ujar Sudarwidadi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler