Sudah tiga bulan terakhir pasangan Astrid Felicia dan Yeremia Rayo berusaha untuk mengambil uang yang mereka simpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat, namun usaha mereka belum berhasil.

Keduanya mulai menyimpan uang tabungan dengan nilai puluhan juta di simpanan berjangka KSP Sejahtera Bersama sejak bulan Februari 2020 lalu untuk jangka waktu tiga bulan atas nama Yeremia.

BACA JUGA: Kunjungi Indramayu, Menteri Teten Serahkan Program Restrukturisasi Pinjaman untuk KSP

Tabungan mereka jatuh tempo tanggal 10 Mei 2020, namun sepekan sebelumnya mereka menerima surat edaran dari KSP Sejahtera Bersama yang menginformasikan perpanjangan jatuh tempo otomatis karena COVID-19, tanpa ada pembicaraan sebelumnya dengan anggota.

Lepas jatuh tempo dana simpanan Astrid dan Rayo belum masuk juga ke rekening tabungan mereka, malah diberi informasi jika uang mereka tak bisa diambil sampai Desember 2020.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Ratusan Pesawat Menganggur di Bandara Soetta

"Ibu mertua saya sebelumnya sudah menjadi anggota di KSPSB selama kurang lebih dua tahun dan selama itu tidak ada masalah," kata Astrid kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia. Photo: Surat Edaran KSP Sejahtera Bersama berisi keputusan sepihak tanpa melibatkan anggota. (Supplied.)

 

BACA JUGA: Laksma TNI Teguh Populerkan Kembali SKJ 88 di Kalangan Prajurit, Nih Penampakannya

"Uang tersebut adalah uang yang telah kami persiapkan untuk membayar sewa kontrak rumah yang harus kami bayarkan di akhir bulan Mei," kata Astrid.

Ia menambahkan, suaminya juga memerlukan dana untuk membantu keuangan keluarga karena usaha yang dirintisnya terimbas pandemi COVID-19.

Mereka berusaha agar dapat menarik simpanannya dengan mengirimkan surat permohonan agar KSP Sejahtera Bersama bisa mencairkan uang mereka secara bertahap, karena paham kondisi koperasi yang mungkin juga terimbas pandemi.

"Kami langsung menulis surat pernyataan sekaligus surat permohonan untuk pencairan uang tabungan kami."

Sejak akhir saat itu sampai awal Juli, keduanya telah mengaku melakukan berbagai upaya komunikasi ke KSP Sejahtera Bersama, termasuk datang langsung ke kantor KSPSB di Bogor, mengontak lewat telepon, dan mengirim pesan singkat ke pemimpin cabang.

Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan dari pihak KSPSB kapan mereka bisa mengambil uang simpanan mereka.

"Sejak tanggal 6 Juli, pesan via WA [WhatsApp] dan telepon suami saya sudah tidak lagi dijawab oleh Pak Suhendar, Kepala Cabang KSPSB Bogor."

"Padahal, pemilik rumah kontrakan enggak mau tahu kesulitan kami. Kami dikejar-kejar karena sudah melewati batas waktu pembayaran, sementara kami nggak bisa menarik uang simpanan kami sendiri," tutur Astrid. 'Anggota Koperasi bukan hanya member, tetapi juga owner' Photo: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran yang isinya memperpanjang secara otomatis simpanan anggotanya. (Supplied: Facebook KSP Sejahtera Bersama)

 

Pengamat koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai, dalam koperasi keputusan tidak boleh diambil secara sepihak seperti yang dilakukan KSP Sejahtera Bersama, karena berbeda dengan bank.

Menurutnya, yang dilakukan pengurus KSP Sejahtera Bersama adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal.

"Manajemen tidak boleh mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota, karena anggota [dalam koperasi] bukan hanya member, tetapi juga owner [pemilik]," kata Suroto kepada ABC Indonesia.

Menurut Suroto sebagai pemilik artinya setiap anggota koperasi memiliki kuasa sehingga kebijakan seperti itu harusnya dibawa dan diputuskan dalam rapat anggota luar biasa.

Ia menambahkan, yang bisa dilakukan para anggota koperasi saat menerima keputusan sepihak dari pengurus adalah meminta bantuan advokasi dari pemerintah atau bahkan membawanya ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi.

"Tetapi saya juga melihat pemerintah tidak bekerja dengan serius, misalnya dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Koperasi," ucap Suroto. Photo: Anggota koperasi adalah juga pemilik, bukan hanya sekedar anggota, sehingga memiliki kuasa penuh menurut pengamat koperasi. (Ilustrasi indutry.co.id)

 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Sesmen Kemenkop UKM) Profesor Rully Indrawan yang dihubungi oleh ABC juga menyesalkan keputusan KSP Sejahtera Bersama.

"Tentu saja tidak boleh [memutuskan sepihak]. Rapat anggotalah yang memutuskan dan hak-hak anggota tidak boleh ada yang diingkari," kata Rully.

Rully menambahkan sebelumnya KSP Sejahtera Bersama juga telah meminta pemerintah untuk membuat surat edaran penangguhan penarikan dana untuk diteruskan ke anggotanya, tetapi ia menolak melakukannya.

"Saya katakan itu nggak mungkin dan nggak boleh. Mestinya soal likuiditas Koperasi ini sudah bisa diantisipasi," jelasnya.

Ia merujuk pada komitmen pemerintah pada akhir April untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus bagi koperasi simpan pinjam yang megalami kesulitan akibat pandemi COVID-19. Photo: Sesmen Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan meminta anggota koperasi yang merasa dirugikan untuk melapor ke Deputi Pengawasan Kemenkop UKM untuk dimediasi. (Supplied: Rully Indrawan)

 

Menurut hasil pantauan Kemenkop UKM, KSP Sejahtera Bersama sebenarnya adalah koperasi yang sehat, tetapi banyak investasinya yang "mandeg".

Untuk itu Rully menyarankan agar KSP Sejahtera Bersama mengajukan permohonan dana bantuan likuiditas ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Saat ini juga sudah ada beberapa pengaduan anggota yang masuk ke kami dan kami akan mediasi dengan KSPSB agar hak anggota terpenuhi."

"Bilamana ada indikasi yang sifatnya masuk ke wilayah pidana … kita dorong masuk ke ranah hukum, kita akan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan memeriksa, karena kita tidak mau ada hak-hak anggota dirugikan," ujar Rully.

ABC Indonesia sudah berusaha menghubungi pihak KSP Sejahtera Bersama untuk dimintai tanggapannya melalui telepon, email, dan pesan di akun media sosial mereka sejak tanggal 6 Juli lalu.

Permintaan wawancara ABC baru dijawab oleh admin akun medsos KSPSB pada 17 Juli 2020.

"Mohon maaf baru membalas pesan ini, kami sudah sampaikan undangan wawancara kepada pengurus KSBSB, namun karena kesibukan dan mobilitas yang masih tinggi belum bisa memberikan tanggapan atas undangan wawancara ini," demikian jawaban yang diterima ABC Indonesia. Baca juga artikel terkait: New normal di Indonesia: Kasus penularan naik, tes corona jadi ladang bisnis Angka kematian di Indonesia sudah lebih dari 10 ribu jika dihitung berdasarkan pedoman WHO Pemerintah Indonesia dianggap menggunakan pendekatan militeristik dalam menangani virus corona Alasan tingginya kematian tenaga kesehatan di Indonesia di tengah pandemi virus corona

  Problem likuiditas lembaga keuangan di masa pandemi

Astrid dan Rayo tidak sendiri.

Sebelumnya, Dedi Setiawan yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, meluapkan kemarahannya di Bank Bukopin Sidoarjo.

Ia menyebarkan 15 surat deposito yang dimilikinya senilai total Rp45 Miliar di depan bank tersebut sebagai aksi protes.

"Janjinya setelah RUPS, tapi setelah RUPS terlaksana belum juga dibayarkan, sekarang malah berjanji pun tidak bisa," kata Dedi seperti dilansir Tribunnews (24/6/2020). Photo: Tak hanya di koperasi, sejumlah nasabah bank juga mengaku karena tidak bisa mencairkan simpanan mereka dalam bentuk deposito (Kompas, Priyombodo)

 

Kekesalan Dedi bertambah ketika dirinya mengetahui ia hanya bisa mencairkan dananya hanya sebesar Rp640 juta saja dari total simpanan yang dimilikinya.

Dedi sebelumnya sudah siap melaporkan masalah ini ke polisi, namun ia mengurungkan niatnya setelah pihak bank meyakinkan bahwa Bukopin sedang dalam proses tambahan modal dari KB Kookmin Bank.

Ryandi Rachman, salah satu warganet pada 9 Juli lalu juga sempat menulis pengalaman ibunya yang tidak bisa mencairkan tabungan asuransi pendidikan setelah 17 tahun membayar.

"Bayangin, orangtua setiap bulan rela ngeluarin duit 250rb, sampe 17 tahun, tujuannya buat masa depan anak-anaknya. Eh pas tenggat waktunya selesai, dana lenyap entah kemana, nggak bisa dicairin," kicau Ryandi melalui akun twitternya @ryandirachman. External Link: Twitter Ryandi

 

Kolom komentar di akun twitternya pun dibanjiri oleh orang-orang yang pernah bernasib sama.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengaku sudah mulai ada aduan yang masuk ke Ombdusman soal kesulitan keuangan di masa pandemi.

"Secara umum memang sudah ada indikasi banyak institusi keuangan yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas," kata Alvin. Bagaimana memilih koperasi yang sehat?

Pemerintah sebenarnya sudah mencoba memberikan stimulus likuiditas untuk lembaga keuangan, namun menurut ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati Enny, langkah pemerintah ini belum terlalu efektif.

"Seolah-olah dengan berusaha mengguyuri likuiditas, masalah akan selesai. Namun mereka lupa apa yang menyebabkan terganggunya likuiditas," kata Enny seperti dilansir Tempo (11/07).

Enny menyarankan sebaiknya pemerintah segera membuat terobosan untuk pemulihan dengan skema penggerak yang cocok, misalnya melalui produktivitas UMKM yang sering menjadi penyelamat krisis. Photo: Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis), Suroto, meminta pemerintah lebih serius dalam memberikan ruang bagi Koperasi di Indonesia. (Supplied: Suroto.)

 

Sebagai pengamat koperasi Suroto menambahkan, situasi saat ini tidak seperti krisis 1998 dan 2008, karena yang terjadi hari ini adalah krisis sektor riil dari hulu sampai hilir.

Menurutnya pemerintah lebih baik melakukan alokasi fiskal dalam bentuk subsidi langsung barang-barang kebutuhan publik.

Sementara itu, menjawab pertanyaan ABC soal bagaimana memilih koperasi yang aman jika ingin menyimpan uang, menurut Suroto, syarat berjejaring menjadi salah satu yang perlu dipertimbangkan.

"Kalau Koperasi ini bergerak di sektor financial, harusnya dia berjejaring sehingga kalau ada masalah iliquid, bisa ditangani oleh jaringannya. Kesehatan manajemen juga bisa dinilai dari apakah dia berjejaring atau tidak, karena salah satu syaratnya adalah auditable."

"Yang perlu dilihat langsung adalah apakah Koperasi itu menjelaskan posisi kepemilikan dari anggota ini, jadi ada program pendidikan atau penjelasan atau komitmen bahwa anggota itu bukan nasabah seperti perbankan," pungkas Suroto.

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara PDIP Manfaatkan Teknologi untuk Mengakali Pandemi

Berita Terkait