Di Tengah Ribuan Buruh, Ade Yasin: Saya Akan Dukung Perjuangan Kalian

Jumat, 16 Oktober 2020 – 18:44 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin menemui ribuan buruh di depan gerbang Tegar Beriman, Jumat (16/10). Foto: Hendi/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Ribuan buruh yang tergabung dalam 21 serikat pekerja Kabupaten Bogor kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), di depan Kompleks Pemkab Bogor, Jumat (16/10).

Juru Bicara Aliansi Buruh Kabupaten Bogor, Sukmana mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan saat ini merupakan perjuangan serikat pekerja untuk menyuarakan sikap buruh terkait disahkanya UU Omnibu law yang baru disahkan DPR RI.

BACA JUGA: 20 Ribu Buruh Bogor Akan Turun ke Jalan, Kepung Kantor Bupati

Sukmana mengungkapkan, ada ribuan buruh hari ini yang turun ke jalan di depan Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Ia juga mengapresiasi sikap yang mendukung perjuangan buruh untuk menolak Omnibus law.

BACA JUGA: Usai Ditolak Kapolri Idham Azis, Gatot dan Din Syamsuddin Cs Diminta Siap-siap

“Target sudah sesuai tuntutan sikap bupati Bogor menolak Omnibus Law UU cipta kerja,,” katanya.

Saat ini Bupati Bogor Ade Yasin sendiri sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo menyampaikan tuntutan para buruh di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Kabar dari RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Hari Ini, Sedih

“Kami sadar kewenangan UU Cipta Kerja adalah DPR RI dan draf sudah diserahkan ke presiden,” katanya.

Untuk selanjutnya, unjuk rasa bakal dilangsungjan ke Istana Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya kembali. Saat ini, semua pimpinan serikat perja pusat sudah mengintruksikan aksi nasional tanggal 20-21 Oktober 2020.

“Pernyataan penolakan dari daerah baik bupati, walikota, dan gubenur menjadi tolak ukur presiden untuk terbitkan Perpu, dan menunda pelaksanaannya karena jelas merugikan kaum buruh di klaster ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan secara resmi sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Pemkab Bogor juga memberikan surat tembusan kepada Gubernur Jawa Barat dengan nomor surat 561/376-Disnaker pada tanggal 16 Oktober 2020.

Dengan telah disahkannya UU Omnibus law Cipta Kerja telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut.

Atas kejadian itu, Pemkab Bogor menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan dengan tegas menolak UU Omnibus law Cipta Kerja.

“Semua masyarakat saya, saya tidak membedakan apakah dia warga Tapanuli, warga Maluku, Jawa Tengah atau siapapun. Selama dia duduk dan hidup di Kabupaten Bogor saya akan dukung perjuangan kalian,” ucap Ade.

Ade mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan raturan buruh Kabupaten Bogor yang dapat berjalan dengan kondusif.

“Saya tidak melihat sesuatu yang jelek, saya melihat hari ini kalian begitu tertib, dan ini saya berterimakasih kepada kalian semua,” katanya.

Suasana unjuk rasa yang kondusif tentunya menjadi contoh bagi perjuangan buruh yang lain.

Ade Yasin menegaskan, menyalurkan aspirasi tidak harus merusak, tetapi dengan menyalurkan aspirasi dengan cara elegan.

“Jangan takut kami akan kawal terus, saya ingin selalu komunikasi dengan saudara-saudara. Saya ingin selalu berada di dekat saudara-saudara,” tukasnya.

Dalam aksi itu, Ade Yasin sempat menolak ketika ajudannya hendak memberikan payung karena saat itu kondisinya mulai turun hujan. (ded/radarbogor)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler