Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. "Misbakhun : perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKSmantan pegawai pajak di era paling korup," tulis @benhan.
Atas kicauan itu, Misbakhun mengaku sudah minta klarifikasi juga melalui Twitter. Misbakhun minta @benhan menjelaskan maksud kicauan yang dianggap merendahkan dan menghina karenma tidak sesuai fakta.
"Bahkan ada yang menawarkan kopi darat (bertemu langsung,red) untuk membicarakan soal itu. Saya siap, tapi tawaran dan permintaan saya agar hal itu diklarifikasi tak digubris," kata Misbakhun usai melapor ke Polda.
Karena tidak digubris, Misbakhun akhirnya memilih menempuh jalur hukum. "Saya ingin ada pembelajaran dari kasus ini, agar orang tidak seenaknya mengumbar fitnah di media sosial. Saya ingin kasih pelajaran pada jempolnya yang jahil," ucap Misbakhun sembari terkekeh.
Sedangkan kuasa hukum Misbakhun, Dewi Sartika menambahkan, kicauan @benhan itu tak berdasarkan fakta. Sebab, kata Dewi, Misbakhun yang divonis bersalah dari tingkat pertama hingga kasasi karena didakwa memalsukan dokumen surat hutang Bank Century, justru dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mengutip putusan PK yang teregistrasi di MA dengan nomor 47/Pid.Sis/2012, majelis memerintahkan segala hak, kedudukan, harjat dan martabat Misbakhun dikembalikan ke keadaan sebelum dijerat perkara.
Dewi mengatakan, penggunaan kata "Perampok" jelas bertolak belakang dengan putusan MA itu. "Perampok itu istilah dengan kualifikasi yuridis, artinya kalimat tersebut hanya boleh diberikan kepada seseorang yang telah terbukti sebagai perampok melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi kan klien kami (Misbakhun,red) ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan," ucap Dewi.
Seperti diketahui, Misbakhun pertama kali dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International (SPI) senilai USD 22, 5 juta di Bank Century. Di perusahaan itu Misbakhun sebagai komisaris, sedangkan posisi direktur utamanya ditempati Frangky Ongkowidjojo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun. Tak puas dengan vonis dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Misbakhun mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.
Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI.
Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI. Hingga akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beberapa Wilayah Transmigrasi Dijadikan Kampung Inggris
Redaktur : Tim Redaksi