jpnn.com, BEKASI - Tak ada senyum yang keluar dari wajah Rodiah. Hanya tangis dari matanya.
Di usia senja, 72 tahun, perempuan asal Kampung Gudang Huut, RT003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan kelima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan.
BACA JUGA: Rodiah Menangis, Dia Dilaporkan Anak ke Polisi Karena Warisan, Rumah Sering Diteror
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Senin (29/11) lalu, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit strok.
Dengan diantar ketiga anaknya, dia tak menyangka anak kandung yang telah dibesarkan melaporkannya ke polisi hanya karena ingin warisan.
BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak
Anak-anaknya menuduh Rodiah menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah, seraya menangis.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku sering kali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.
"Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke mabes, ke polda, dan terakhir di polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah.
Menurut dia, perlakuan lima anak Rodiah itu terjadi sejak suaminya meninggal dunia.
Bahkan saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kata Rodiah, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang dia simpan.
Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah juga mengaku trauma. Dia sering kali merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Dia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.
"Tetapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," katanya, seraya mengusap air mata.
Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP tentang Penggelapan.
Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti