Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?

Selasa, 10 Oktober 2023 – 08:08 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD beberapa hari lalu menyebut, di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terdapat 870 honorer yang diangkat menjadi PNS.

Mahfud MD mengatakan, SBY dalam kampanye Pilpres 2024 menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

BACA JUGA: BKN Ungkap Data, Pelamar CPNS 2023 & PPPK Membaca Tingkat Persaingan

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10).

Pernyataan Mahfud MD berkaitan dengan adanya UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial

Salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.

Namun, pengangkatan jutaan honorer menjadi ASN PPPK masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, SKD 9 November, Sah ASN Maret 2024

Belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.

Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini yang tercatat di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, agar bisa diketahui berapa sejatinya jumlah honorer yang asli. Yang terbukti sebagai honorer bodong bakal dicoret.

1 Juta Honorer Diangkat jadi PNS

Di zaman SBY, masalah honorer diselesaikan dengan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

PP yang diteken SBY pada 11 November 2005, atau sekitar 1 tahun setelah resmi menjadi presiden, itu hanya terdiri dari 14 pasal.

“Di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tenaga honorer sangat diperhatikan,” kata politikus senior Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan, dikutip dari situs resmi MPR RI.

Pria yang dikenal dengan nama Syarief Hasan itu mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi 45 tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) pada Selasa, 11 Juli 2023, di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

Saat itu, para tenaga honorer menyampaikan berbagai macam masalah dan keluh kesah nasib mereka, seperti gaji kecil, tidak jelasnya status kepegawaian, serta masa depan yang tidak jelas.

Mereka yang mengabdikan diri di berbagai bidang kehidupan merasa tidak dihargai meski telah berpuluh-puluh tahun sudah mendarmabaktikan diri pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Syarief Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI itu menyebutkan, pada masa itu ada hampir 2 juta tenaga honorer.

Dari jumlah sebanyak itu, lanjutnya, lebih dari 1 juta tenaga honorer diangkat menjadi ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler