DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial

Senin, 09 Oktober 2023 – 16:01 WIB
Sudah ada UU ASN 2023, pengangkatan guru honorer jadi PPPK harus dipercepat. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu substansi UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang arahnya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer nantinya diatur di Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru PP Pengangkatan Honorer jadi PPPK, DPR Mewanti-wanti Pemerintah

Untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023 dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara, sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.

Belum diketahui secara pasti bagaimana sistem penggajian PPPK daerah nantinya, apakah seluruhnya ditanggung APBN atau sharing dengan pemerintah daerah melalui APBD.

BACA JUGA: Jumlah Guru Honorer Pelamar PPPK 2023 Lebih Sedikit Dibanding Formasi, Mengapa?

Misal gaji pokok PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat, sementara beragam tunjangan dianggarkan APBD.

Terkait hal tersebut, Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid berharap pemerintah memperhatian perihal kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer. 

BACA JUGA: Tips Belajar Menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Peluang Lolos Besar

Menurutnya, masalah anggaran untuk gaji PPPK merupakan hal krusial.

"Undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya. Mudah-mudahan pemerintah bisa realokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru," kata Sodik kepada Parlementaria, dikutip dari situs resmi DPR RI.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR itu berharap dengan sudah disahkannya UU ASN, maka pengangkatan guru honorer yang ada bisa dipercepat.

"Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer," ujar Sodik.

PP Pengangkatan Honorer Harus Detail

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mewanti-wanti pemerintah agar rumusan di dalam PP pengangatan honorer menjadi PPPK mengatur secara terperinci mekanisme pengangkatan.

“Intinya adalah, kami menginginkan PP itu harus detail, harus jelas bagaimana kita menyelesaikan masalah tenaga honorer,” kata Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari channel DPR RI di YouTube, Senin (9/10).

Ahmad Doli mengatakan, jika aturan di PP tidak terperinci, maka target penuntasan masalah honorer tidak akan tercapai.

Termasuk soal konsep PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, harus jelas pengaturannya di dalam PP.

“Sementara ini, kan kita sudah mengenal ASN terdiri dari dua, PNS dan PPPK. Bagaimana nanti mereka semua (honorer, red) ini diangkat statusnya menjadi PPPK, tapi nanti akan ada konsep baru, PPPK itu ada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dan ini yang kita minta nanti detailnya seperti apa konsepnya pemerintah itu,” kata Doli.

Memang, kata Doli, sesuai ketentuan di UU ASN 2023, penuntasan masalah honorer ditenggat Desember 2024.

Namun, lanjutnya, Komisi II DPR meminta pemerintah agar sejak sekarang merumuskan tahapan-tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK. “Harus jelas tahapan-tahapannya,” kata Doli.

“Kami minta selama masa reses ini pemerintah menyiapkan rancangan PP,” cetus Doli.

Begitu memasuki masa sidang lagi setelah reses kali ini, kata Doli, Komisi II DPR akan langsung mengagendakan rapat kerja dengan MenPAN-RB Azwar Anas guna membahas rancangan PP pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Hingga saat ini belum terungkap secara pasti, berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.

Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, dirinya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar audit honorer dilakukan menyeluruh.

Sebelumnya, audit honorer dilakukan secara acak. Hasil sementara audit secara acak, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid, meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Karena itu, Anas meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.

Dia juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler