Diadukan Anggota ke MKD, Akom: Tanya Mereka yang Teken

Jumat, 14 Oktober 2016 – 18:45 WIB
Ketua DPR RI Ade Komarudin. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika.

Namun, Akom Sapaan Ade Komarudin yakin apa yang dilakukan pimpinan Dewan sudah benar secara undang-undang (UU) dan hukum.

BACA JUGA: Jonan Masuk Kabinet Lagi, Anak Buah Prabowo Gagal Pahami Jokowi

Menurutnya, pengaduan terhadap dirinya di MKD, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait kewenangan mitra Komisi VI dengan XI, yang sama-sama punya kewenangan membahas soal penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.

"Kalau soal teman-teman mau di MKD, saya tidak tahu pikiran teman-teman gimana. Tanya ke mereka yang meneken (pengaduan) itu," kata Akom di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Politikus Hanura Khawatir Jonan Cuma Jadi Boneka

Terkait tuduhan memindahkan mitran Komisi VI ke XI, politikus Golkar ini menegaskan dari dulu sampai sekarang, yang namanya BUMN tetap mitra utama Komisi VI. Tidak pernah dipindah.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Takut! Polri Lindungi Pelapor Calo Pungli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kaji Bangun Penjara Superketat di Pulau Terluar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler