jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun, Akom Sapaan Ade Komarudin yakin apa yang dilakukan pimpinan Dewan sudah benar secara undang-undang (UU) dan hukum.
BACA JUGA: Jonan Masuk Kabinet Lagi, Anak Buah Prabowo Gagal Pahami Jokowi
Menurutnya, pengaduan terhadap dirinya di MKD, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait kewenangan mitra Komisi VI dengan XI, yang sama-sama punya kewenangan membahas soal penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.
"Kalau soal teman-teman mau di MKD, saya tidak tahu pikiran teman-teman gimana. Tanya ke mereka yang meneken (pengaduan) itu," kata Akom di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Politikus Hanura Khawatir Jonan Cuma Jadi Boneka
Terkait tuduhan memindahkan mitran Komisi VI ke XI, politikus Golkar ini menegaskan dari dulu sampai sekarang, yang namanya BUMN tetap mitra utama Komisi VI. Tidak pernah dipindah.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Takut! Polri Lindungi Pelapor Calo Pungli
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kaji Bangun Penjara Superketat di Pulau Terluar
Redaktur : Tim Redaksi